Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 26, 2019

Foto : 

  • Deputi 2

Klaten (26/04)--- Kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lansia kiranya perlu terus diakselerasikan dengan berbagai program kerja serupa di daerah. Setelah terselenggara di Kota Bandung, Jawa Barat dan Kota Surabaya, Jawa Timur kegiatan semacam ini kembali digelar oleh Kemenko PMK, tepatnya di Kab Klaten, Jawa tengah. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK dengan Dinas Sosial Kab Klaten. Kegiatan ini dhadiri oleh jajaran SKPD Kab Klaten dan menghadirkan narasumber dari Kemendikbud, Kemenkes, dan Kemensos.

Dalam pengantar dan arahannya, Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Lansia, Erlia Rahmawati, menjelaskan bahwa Kemenko PMK memiliki fokus koordinasi yang antara lain jaminan kebutuhan dan pelayanan dasar; pembangunan manusia berkarakter; pembangunan desa semesta; pemberdayaan masyarakat; serta keselarasan basis data. Erlia menambahkan,  sosialisasi ini didasari atas perlunya pengarusutamaan kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia dalam setiap sektor pembangunan yang termanifestasikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di berbagai satuan kerja perangkat daerah. Menurutnya, prioritas pengarusutamaan dalam kebijakan pemerintah terdiri dari berbagai hal. Di antaranya, pendekatan perencanaan berbasis hak, kebijakan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan yang akses bagi semua, harmonisasi kebijakan dan adanya layanan publik yang mudah diakses, murah, cepat dan tidak diskriminatif.

UN Desa di tahun 2017 mencatat, Indonesia memiliki lebih dari 20 juta penduduk lansia pada 2020, diperkirakan sekitar 10% penduduk Indonesia akan berusia 60 tahun ke atas dan  bertambah menjadi sekitar 13 persen pada 2030, sementara pada 2050, kurang lebih 21.1%, atau sekitar 1 dari 5 orang penduduk Indonesia akan  memasuki usia lanjut.  Menurut analisis Susenas 2017, tingkat kemiskinan tertinggi ditemukan pada kelompok lansia tertua di Indonesa  (sekitar usia 80 tahun ke atas). Dengan menggunakn skala OECD yang dimodifikasi dalam perhitungan kemiskinan untuk menangkap  distribusi dari kemiskinan relative rumah tangga, kemiskinan pada kelompok usia 80 tahun ke atas  mencapai hingga di atas 30%. Secara keseluruhan, tingkat kemiskinan pada penduduk usia 65 tahun ke atas adalah 14.7%.

Pada dasarnya, dukungan keluarga bagi Lansia tentu sangat bermakna. Namun, 70% lansia tinggal dengan anak-anak mereka dan ada asumsi bahwa tanggung jawab perawatan lansia ada  pada keluarga, tetapi kenyataannya hal itu justru menjadi tantangan tersendiri bagi keluarga. Lebih dari 60 persen rumah tangga hidup dengan pendapatan kurang dari Rp55.000 per hari. Hal ini  mengakibatkan, keluarga harus mengambil keputusan yang sulit dalam investasi mereka secara ekonomi. Merawat orang tua lansia berarti mengurangi investasi pada anggota keluarga lainnya seperti anak dan  hal ini akan memengaruhi produktifitas tenaga kerja di masa depan. Lansia sendiri, banyak yang mengaku tidak mau bergantung pada anak-anak mereka untuk pendapatannya. Mereka ingin memiliki  pendapatannya sendiri dan membuat keputasan ekonomi sendiri.

Untuk Penyandang Disabilitas, walaupun prevalensi disabilitas lebih banyak terjadi pada kelompok  lansia, disabilitas juga dapat ditemukan pada semua kelompok usia. Kalkulasi TNP2K (2018) menggunakan SUPAS 2015 mencatat, dari total populasi Indonesia yang mencapai 246,636,175 juta itu penyandang disabilitas sedang hingga berat mencapai 21,107,575 atau sekitar 9% persen dari populasi, sedangkan penyandang disabilitas berat berjumlah 4,612,138 atau 2% dari total populasi. “Hampir 9% Penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang atau berat dan mereka berakitan erat dengan masalah kemiskinan. Jika kita mempertimbangkan biaya tambahan yang diperlukan penyandang disabilitas, dapat terlihat bahwa mereka  umumnya lebih miskin dari angka yang ada dan biaya ekonomi untuk berpartisipasi dalam masyarakat juga  lebih tinggi bagi penduduk dengan disabilitas,” papar Ade dalam arahannya. (Sumber: Kedep II Kemenko PMK)

Reporter: 

  • Deputi 2