Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on August 09, 2019

Jakarta (6/8) – Sebagai tindaklanjut hasil rapat di Sekretariat Negara tentang surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Penyampaian Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Kemenko PMK, Jumat pagi menggelar rapat lanjutan di ruang rapat lantai III Kemenko PMK.

Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Dody Usodo HGS ini dihadiri berbagai Kementerian/ Lembaga (K/L). Diantaranya, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana. 

Berdasarkan hasil kesepakatan rapat di Sekretariat Negara telah ditunjuk Tim Tetap Pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun koordinatornya ialah Kementerian Sosial. 

Sementara, agenda rapat kali ini di Kemenko PMK sendiri ialah mendengarkan penyampaian pendapat Tim Tetap Pemerintah terkait isu terkini. Termasuk mendengarkan pendapat dari pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Deputi Dody berharap setiap K/L menyampaikan pandangan mengenai rancangan undang-undang dimaksud. Dody juga mengharapkan rancangan undang-undang ini dapat cepat terselesaikan. 

Sebagai informasi,Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden agar memasukan pendidikan dan mitigasi bencana dalam kurikulum pendidikan. Hal tersebut direspon cepat oleh  Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sudah masuk dalam program legislasi nasional 2019. Rancangan undang-undang Penanggulangan Bencana sebagai pengganti UU Nomor 24 Tahun 2007 akan mengatur pola kordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, sehingga diharapkan tidak ada lagi penanganan bencana yang masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.