Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 29, 2017

Nunukan, Kaltara (27/09)---- Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko; dan Asdep Pemberdayaan Perempuan, Wagiran, bersama dengan BNP2TKI meninjau perkembangan pelaksanaan Program Poros Sentra Pelatihan dan Pemberdayaan TKI di Kab Nunukan, Kalimantan Utara. Program yang diinisiasi oleh BNP2TKI dan KPK ini telah diluncurkan oleh Menko PMK pada 16 Februari 2016 lalu.

Program ini merupakan upaya perbaikan tata kelola TKI di wilayah perbatasan dengan tujuan agar para calon TKI mendapatkan layanan dokumen yang mudah, murah, cepat, transparan, dan bebas praktek korupsi, serta sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam kunjungan kerjanya, Sujatmiko mengadakan dialog langsung kepada petugas yang berada di gedung Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP). Proses atau alur pengurusan dokumen adalah Calon TKI lapor ke BP3TKI dengan membawa berkas yang diperlukan, kemudian dilakukan verifikasi berkas kependudukan dan diterbitkan SKPLN, dilanjutkan dengan pengurusan kesehatan, untuk selanjutnya diverifikasi persyarakat oleh Dinas Nakersostrans, dan kemudian baru diteruskan ke Imigrasi untuk penerbitan paspor.

Beberapa kendala yang sering ditemui adalah tentang berkas kependudukan seperti terdapat perbedaan nama antara dokumen kependudukan dengan paspor yang pernah dibikin, demikian juga proses kepindahan status kependudukan bagi calon TKI yang sudah memiliki KTP elektronik harus terkonfirmasi dengan daerah asal (untuk daerah-daerah tertentu masih mengalami hambatan--red). Masalah lain seperti waktu proses layanan menjadi lebih lama dari target semula yang lima hari kerja, seperti contoh adanya duplikasi nama pada TKI yang sama, kondisi kesehatan para TKI yang tidak fit/tidak sehat, masih ada beberapa daerah yang mensyaratkan surat kepindahan penduduk dari daerah asal bagi TKI yang sudah memiliki e-KTP, dan lain-lain.

Sujatmiko juga mengadakan diskusi intensif dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Sosnakertrans, dan perwakilan dari Dinas Imigrasi. Disepakati bahwa permasalahan yang masih timbul terkait dengan program ini akan segera dilaporkan secara resmi ke tingkat pusat. Laporan tersebut akan dijadikan dasar diadakannya Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) di tingkat pusat untuk mencaci solusi yang tepat. Menurut Sujatmiko, program ini sangat bagus dan dapat dijadikan contoh untuk daerah lain.

Perkembangan pelaksanaan program poros sentra pelatihan dan pemberdayaan di Kab Nunukan, Kalimantan Utara sampai dengan 26 September 2017 adalah Jumlah pemohon 5.084, terbit KTP 3.818, terbit paspor 3.475, telah memiliki KTP di daerah asal 719, dalam proses 272, dan gagal proses 275. (sumber: Asdep 2 Kedep VI Kemenko PMK).