Jakarta(23/01)—Indonesia membagikan pengalamannya dalam penanganan TPPO kepada pemerintah Vietnam yang berkunjung ke kentor Kemenko PMK hari ini (selasa). Vietnam sendiri sangat konsen terhadap isu TPPO.
Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Sujatmiko hari ini membuka sekaligus memimpin jalannya diskusi dengan pemerintah Vietnam untuk membahas masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diskusi yang diselenggarakan di Ruang Taskin, Kantor Kemenko PMK ini bertujuan untuk berbagi pengalaman baik dari pemerintah Indonesia maupun Vietnam dalam melawan kasus perdagangan orang. Diskusi ini difokuskan pada paparan dari gugus tugas TPPO, mengenai apa yang telah dilakukan di kementerian/lembaga masing-masing dalam menangani atau mencegah TPPO.
Sementara itu, delegasi Vietnam mengatakan, kasus penyelundupan orang menjadi perhatian khusus oleh pemerintah Vietnam dan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan International Organization for Migration (IOM) dalam penanganan kasus TPPO. Bahkan, Perdana Menteri Vietnam menyetujui adanya program 130 hari untuk menuntaskan kasus perdagangan orang di negaranya, dan meningkatkan kesadaran kepada masyarakat mengenai TPPO.Pemerintah Vietnam sendiri merasa perlu mempelajari lebih banyak mengenai upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam penanganan TPPO. Vietnam juga ingin belajar mengenai definisi TPPO di Indonesia berdasarkan UU di Indonesia.
Kepada delegasi Vietnam, Sujatmiko juga mengamini bahwa TPPO menjadi perhatian semua negara. “Saya setuju dengan pemerintah Vietnam, kita saling belajar menanggapi kasus TPPO ini. Perdagangan orang bukan lagi menjadi isu satu atau dua negara, namun merupakan isu dunia. Kata kuncinya kerja sama”, tutur Sujatmiko.
Sujatmiko menambahkan, bahwa pemerintah mulai tahun 2015 sudah menghentikan pengiriman pekerja migran ke 19 negara Timur Tengah. “Kita berusaha semaksimal mungkin untuk penegakan hukum di Indonesia. Terimakasih kepada IOM baik IOM Indonesia maupun Vietnam yang telah memberikan pelatihan pada penegakan hukum kasus TPPO di Indonesia,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, KPPA, Venentia mengatakan, terdapat tiga strategi pelaksanaan kebijakan terkait TPPO. Strategi ini meliputi Pencegahan, Penanganan, dan Pemberdayaan. Ia menjelaskan pencegahan dilakukan mulai dari hulu maupun hilir. Pencegahan dari hulu antara lain, Penyediaan lapangan pekerjaan Pengembangan industri kreatif. Sedangkan pencegahan dari hilir melakukan Pengawasan pada jalur-jalur transit di bandara, pelabuhan. Untuk penanganan bagi korban sesuai PP No. 9 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pelayanandan pelaku; dan Undang-undang No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan TPPO, bagi pelaku. Bagi koban akan dilakukan pemberdayaan sesuai potensi korban dan potensi daerahnya masing-masing.
Sedangkan perwakilan dari Kemenaker memaparkan yang menjadi point penting TPPO adalah fokus pada penempatan pekerja migran melalui perbaikan tata kelola pekerja migran. Indonesia mempunyai kebijakan menempatkan tenaga kerja hanya kepada negara yang sudah mempunyai kerja sama dengan pekerja migran Indonesia, serta memiliki UU yang melindungi pekerja migran, dan memiliki jaminan sosial untuk pekerja migran. Untuk upaya mencegah TPPO maka diadakannya, pelatihan bagi calon TKI, meningkatkan potensi, dibangunnya LTSA bagi pekerja migran yang ke Luar Negeri, dan membangun pusat perlindungan bagi pekerja migran di negara tujuan.
Adapun perwakilan dari Kemensos menjelaskan tugas pokok dan fungsinya dalam penanganan TPPO. Bentuk pelayanan yang diberikan sesuai UU 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di indonesia, dalam pasal 51 dan 52. Seperti diketahui, tugas dan fungsi kementerian sosial dalam sub gugus tugas mitigasi dampak antara lain, rehabilitasi sosial; pemulangan.
Pada bagian lain, Bareskrim Polri menjelaskan tentang praktek penerapan UU 21 tahun 2007, terhadap TPPO. Bareskrim juga menjabarkan mengenai berbagai macam modus operandi yang ada, mulai dari pemalsuan dokumen, penipuan, penyekapan, tidak menerima upah, dan sebaginya. AA
Kategori: