Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on November 26, 2019

Jakarta (26/11) – Masih tingginya angka penahanan dan pemenjaraan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia merupakan salah satu permasalahan dalam UU  Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kedepan, diharapkan penerapan hukum terhadap ABH tetap memperhatikan kepentingan anak serta tidak mengutamakan penahanan. Demikian salah satu harapan banyak pihak dalam Forum Diskusi Nasional (FDN) Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak (KTA) ; “Refleksi 5 Tahun Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).”

FDN yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat itu menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam bidang hukum dan hak anak. Diantaranya, Tatan Rahmawan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham yang memaparkan peran Dirjen Pemasyarakatan dalam Implementasi SPPA ; Edy Wibowo dari Mahkamah Agung (MA) dengan paparannya, Peran MA dalam Implementasi SPPA ; dan Harkristuti Harkrisnowo dari FHUI dengan paparannya Penguatan dan Perbaikan Pelaksanaan UU SPPA. 

Sementara narasumber lainnya berasal dari Kejaksaan memaparkan Implementasi dan Kendala SPPA di Kejaksaan; Bareskrim Polri dengan Implementasi SPPA di Lingkungan Polri; serta Institute for Criminal Justice Reform memaparkan Anak dalam Ancaman Penjara-Potret Pelaksanaan SPPA (Hasil riset putusan peradilan anak se-DKI Jakarta 2018). Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra mengatakan, belum optimalnya koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pekerja sosial menyebabkan anak tetap ditahan bahkan melebihhi dari masa tahanan yang ditetapkan. “Hal itu masih menjadi kendala dan tantangan,” jelasnya. 

Bareskrim Polri juga mengamini apa yang disampaikan Deputi Ghafur. AKBP Rita Wulandari mengatakan, hingga kini belum ada SOP terpadu yang berfungsi untuk mensinergikan dan mengintegrasikan semua pihak yang berkaitan dengan penanganan ABH. Termasuk halnya dengan Edy Wibowo dari Mahkamah Agung yang berharap adanya peningkatan dan penyamaan persepsi dan koordinasi dengan tetap memperhatikan independensi.

Harkristuti Harkrisnowo dari FHUI juga berharap adanya penguatan dan peningkatan koordinasi antar lembaga. Disarankannya pula agar pihak terkait termasuk advokat untuk melakukan kepentingan terbaik bagi anak. Senada dengannya Institute for Criminal Justice Reform pun berharap demikian. Perlu diketahui, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on The Rights of The Child) PBB tahun 1989 melalui Keppres No. 36 Tahun 1990 yang merupakan instrumen utama mengatur perlindungan anak yang memuat 4 (empat) prinsip hak anak yang wajib menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan negara. Empat pilar itu, Non-diskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Kelangsungan hidup dan perkembangan anak; dan Penghargaan pandangan anak. 

FDN diselenggarakan atas dasar pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) baik sebagai korban maupun pelaku. Data Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Indonesia masih tergolong tinggi. Menurut data tahun 2017 di tingkat Pengadilan Tinggi, terdapat 7.430 anak pelaku laki-laki dan 181 anak pelaku perempuan. “Angka ini menunjukan bahwa upaya kita untuk melindungi anak dalam konteks mencegah perilaku yang melanggar hukum maupun meminimalisir anak terlibat dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal,” Ghafur mengatakan. Deputi Ghafur yang didampingi  Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani juga berharap, para peserta FDN menghasilkan rekomendasi dalam kesempatan ini. 

Secara umum, FDN bertujuan meningkatkan pemahaman dan komitmen pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, seluruh pemangku kepentingan dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi dan lembaga masyarakat lainnya dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak (KTA). Terutama implementasi UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang telah berlaku 5 tahun (sejak Juli 2014). 

Secara khusus, FDN dimaksudkan meningkatkan pemahaman peserta terhadap tugas, tanggung jawab dan kewajiban dalam pelaksanaan sistem pencegahan dan penanganan KTA termasuk SPPA. Selain itu sebagai pemetaan masalah terkait regulasi, SDM, maupun proses dalam pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA sebagai bahan evaluasi kebijakan dan program pada K/L di pusat maupun dinas terkait di daerah.