Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 14, 2016

Jakarta (14/06) – Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nyoman Shuida memimpin rapat koordinasi penyusunan Keppress Tim Monev pengawalan implementasi UU desa tentang pengelolaan dana desa, di ruang rapat lantai 7 Kemenko PMK.

Rakor dihadiri oleh pejabat dari Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bappenas, Setkab, Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemenkominfo, Kantor Staf Presiden serta BPKP.

Dalam pembukaan rapat tersebut, Shuida mengatakan, ”Salah satu pelaksanaan UU Desa adalah dana desa. Tahun 2016 merupakan tahun kedua pelaksanaan dana desa. Pada tahap I tahun 2016 (sampai dengan Minggu II Juni 2016) telah tersalurkan dana desa kepada 380 kab/kotadari 434. Penyaluran dana desa tahap II tahun 2016 akan dimulai pada bulan Agustus 2016 “.

Pada tahun 2015 lalu, lanjut Shuida, Kemenko PMK memfasilitasi diterbitkannya SKB 3 Menteri (antara Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendes PDTT) Tentang Percepatan Penyaluran, Penggunaan Dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2015.

“SKB 3 Menteri ini cukup efektif untuk mempercepat penyaluran dana desa, yang ditujukkan untuk ‘menerobos’ hambatan-hambatan regulasi dan teknis yang dihadapi oleh pelaksana UU Desa di lapangan (Pemda dan Pemdes) yang disertai dengan pelaporan dalam format sederhana untuk menyusun Perdes APBDesa, APBDesa dan penggunaan dana desa” jelasnya.

Dalam rapat ini, ditemukan tiga rekomendasi utama tim monev dalam pengelolaan dana desa, yaitu; Pertama, tim monev perlu merancang dan menyepakati kerangka hasil monev. Kedua, menyepakati data-data yang perlu disediakan dalam laporan rutin kegiatan monev. Ketiga, tim monev dapat menggunakan perangkat dan survey untuk memonitor dan mengevakuasi realisasi hasil selama sistem monev dibangun.

Sedangkan untuk proses penyusunan hasil kerangka kerja, diperlukan langkah-langkah seperti konsultasi ke stakeholder, analisa theory of change maupun bukti yang sudah ada, masukan dari tim ahli monev maupun masukan-masukan dari pengelola kegiatan di beberapa tingkat, sehingga hasil dari pengelolaan dana desa ini akan mulai berjalan dengan baik.

Editor              : Deni Adam Malik     

Reporter          : Anggun Wahyu Pratama