Jakarta (18/4) -- Asisten Deputi Bidang Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, R. Wijaya Kusumawardhana memimpin rapat terkait adanya usulan pembentukan Komisi Campuran bagi Kerjasama Indonesia - Austria. Rapat diselenggarakn di ruang rapat Lt. 4 Kemenko PMK, Jakarta, Kamis pagi (18/4) dan dihadiri dari perwakilian Kemendikbud dan Kemenristek Dikti.
Mengawali arahannya, Wijaya menyampaikan, bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan pada 9 April 2019 terkait dengan kerjasama Indonesia dan Austria. Diketahui bentuk kerjasama antara Indonesia dengan Pemerintah Austria antara Kemdikbud dan Kemristekdikti berbeda jalur.
"Rapat ini juga akan membahas mengenai definis dan fungsi komisi campuran merujuk pada bilatreal agreement antara pemerintah Indonesia dan dan pemerintah Austria yang ditandatangai pada 18 November 1974", ungkap Wijaya.
Sebagai gambaran, Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Pemerintah Austria pernah menandatangani Agreement pada tahun 1974 silam, namun demikian agreement tersebut belum sepenuhnya direalisasikan, diantaranya pembentukan komisi campuran.
"Pembentukan komisi campuran ini jelas disebutkan dalam pasal 15 Persetujuan Kerjasama Antara Republik Indonesia dan Republik Austria dibidang Kebudayaan, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Riset. Dan hingga saat ini perjanjian tersebut masih aktif", terang Wijaya.
Kategori:
