Jakarta, 22 Desember 2014 - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang menyaksikan Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan dengan Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDOD) mengenai Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan dari badan Usaha, di Kantor Kemenko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta. (ole)
Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fami Idris dan Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani.
Sebelumnya DJSN bersama dengan BPJS Kesehatan dan DPN APINDO melakukan Rapat Koordinasi terkait dengan Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan dari badan Usaha di Kantor Kemenko PMK. Hasil dari pembahasan rapat tersebut adalah sbb:
- APINDO akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registrasi Badan Usaha dan data pekerja dan keluarganya melalui aplikasi e-DABU.
- Aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2015. Bagi perusahaan yang sudah lengkap dan tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi.
- Bahwa pada masa 1 Januari s.d. 30 Juni 2015 tersebut BPJS Kesehatan dan APINDO mengkoordinasikan kesiapan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)I, mekanisme koordinasi manfaat (coordination of Benefit / COB), dan hal hal lain yang diperlukan untuk menjamin tingkat pelayanan yang baik bagi peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan mendorong klinik-klinik milik Badan Usaha menjadi FKTP BPJS Kesehatan sesuai dengan regulasi dengan masa transisi enam bulan. Dengan mengoptimalkan pemanfaatan bagi peserta BPJS Kesehatan di Badan Usaha yang bersangkutan. - Bahwa saksi sebagaimana diatur dalam PP No. 86 Tahun 2014 tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, koordinasi manfaat dan hal-hal lain yang dipandang perlu akan dikoordinasikan oleh Tim Gabungan yang dibentuk oleh BPJS Kesehatan dengan APINDO dan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dibawah supervisi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Kategori:
