Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 27, 2020

Foto : 

  • Novrizaldi

Jakarta (27/2) -- Pemerintah saat ini tengah menggalakan percepatan pembangunan daerah yang menyandang status tertinggal. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 70 tahun 2019 tentang penetapan Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2015-2019, hingga tahun 2019 sebanyak 62 daerah terentaskan (terlepas) dari status daerah tertinggal.

Meskipun sudah berhasil menekan angka daerah tertinggal, daerah tertinggal masih memerlukan dukungan. Baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, dan pendanaan pembangunan agar indeks ketertinggalannya tidak kembali merosot.

Karena itu, pemerintah melakukan Rapat Koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam rangka finalisasi konsep dan model pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019. Rapat juga membahas rancangan Permendesa PDTT tentang Pedoman Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan Periode tahun 2015-2019.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Pedesaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Awal Subandar mengatakan masih banyak tugas yang harus diselesaikan pemerintah untuk melakukan pembinaan pada daerah yang telah terentaskan dari status tertinggal.

Menurut Awal, masih banyak ditemukan daerah yang tidak merasakan manfaat dari menghilangnya status daerah tertinggalnya. Bahkan banyak pemerintah daerah merasa rugi karena besarnya anggaran yang digelontorkan untuk mencapai status entas.

Membina dari dasar yaitu dari pola pikir masyarakat dan pemerintah daerah menurut Awal yang harus dilakukan utama. Ini di sampaikan Awal saat memberikan arahan dalam rakor mewakili Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan Sonny Harry B. Harmadi.

"Pola pikir ini keliru, sebenarnya ini kan suatu kebanggan menjadi daerah yang entas. Karena selama ini orientasinya adalah kucuran dana dari pusat. Sehingga begitu mereka kehilangan misalnya banyak anggaran jadi merasa rugi," kata Awal di Hotel Ibis Style Tanah Abang, Jakarta, Kamis (27/2).

"Jadi perlu koordinasi yang intensif antar Kementerian/Lembaga dalam pembinaan desa entas," lanjutnya.

Pemerintah memiliki target untuk mempercepat pengentasan desa tertinggal ke lebih banyak daerah. Oleh karena itu menurut Awal pemerintah juga perlu perlu kreatif dalam hal pembiayaan daerah tertinggal seperti mencari mitra di luar pemerintah.

"Ada banyak potensi di luar sana. Sehingga kalau kita lakukan ini kerja kita akan semakin ringan dan mudah-mudahan pengentasan daerah kemiskinan menjadi lebih cepat terlaksana," tandas Awal.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus Kemenko PMK Widjanarko menambahkan, agar konsep pengentasan daerah tertinggal lebih sempurna perlu dilihat pula dari konteks tata ruang wilayah.

Tata ruang wilayah sangat berkaitan dengan konektivitas. Saat ini di daerah-daerah khususnya di daerah pelosok dan perbatasan konektivitas masih parah. Sehingga menurut Widjanarko konektivitas adalah hal yang perlu diperhatikan pula. Sebab, membangun tata ruang menurut Awal juga menjadi kunci pembangunan ekonomi.

"Sebenarnya membangun ekonomi atau membangun sosial ekonomi adalah kutub pertumbuhan ekonomi. Di situ lah di daerah tertinggal katakan lah perbatasan, kalau bisa dekat dengan daerah konservasi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) artinya dia yang ngasih program senantiasa bisa di dekatkan," terangnya.

Rapat koordiniasi ini dihelat oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kemenko PMK. Turut hadir dalam rapat perwakilan kementerian/lembaga terkait yakni diantaranya perwakilan Kemenkominfo, Kemendag, Kementan, Kemenkominfo.

Dididapati kesimpulan bahwa Permendesa PDTT tentang Pedoman Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan Periode tahun 2015-2019 menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi pembinaan di daerah tertinggal terentaskan, sehingga proses penyusunan dan penetapannya wajib didukung oleh setiap Kementerian/Lembaga terkait.

Kategori: 

Reporter: 

  • Novrizaldi