Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 27, 2018

Jakarta (26/12)--- Demi terpenuhinya hak-hak politik para penyandang disabilitas dan untuk mendorong terselenggaranya Pemilu yang inklusif, aksesibel, dan non diskriminatif oleh para Penyelenggara Pemilu, Kemenko PMK melakukan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP)  tentang kebijakan pemenuhan hak politik disabilitas melalui penyelenggaraan Pemilu yang aksesibel sesuai dengan kondisi dan keragaman disabilitas. KSP Kemenko PMK itu dilakukan di tengah forum rapat koordinasi yang membahas mengenai pemenuhan hak politik dalam Pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas di ruang rapat lt. 4 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Rabu pagi. Rakor dihadiri oleh para K/L terkait, organisasi penyandang disabilitas, dan organisasi non pemerintah.

Pada Pemilu yang lalu (2004, 2009, 2014) tidak sedikit pemilih disabilitas kehilangan hak pilihnya. Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) secara konsisten telah melaksanakan advokasi hak politik sejak tahun 2002 dan melakukan sosialisasi informasi Pemilu yang aksesibel dan non diskriminasi sejak pelaksanaan Pemilu 2004, 2009, dan 2014. Di tahun 2019 yang akan kembali diselenggarakan Pemilu, diharapkan dapat menjadi momentum Pemilu yang semakin baik, aksesibel dan non diskriminasi.

Sudah menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberikan pendidikan politik dan menyediakan pemilu akses bagi warga negara dengan disabilitas. “Pemilu akses ini penting karena menjamin para penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam pemilu secara bebas, langsung, dan tanpa halangan,” kata Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, saat membuka rakor.

Adapun bentuk hak politik penyandang disabilitas yakni hak dipilih untuk mencalonkan dan terpilih serta hak menjadi penyelenggara pemilu. Dalam kehidupan politik dan publik, para penyandang disabilitas telah berpartisipasi dalam organisasi non pemerintah dan asosiasi yang berkaitan dengan kehidupan publik dan politik negara serta dalam kegiatan dan administrasi partai politik. Mereka juga telah membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas untuk mewakili penyandang disabilitas di tingkat internasional, nasional, regional, dan lokal. Sementara pengakuan  dan pemenuhan persamaan hak setiap orang dalam menyalurkan  aspirasi politiknya dalam pemilihan umum merupakan wujud dari terselenggaranya proses pemilihan umum yang demokratis.

Dengan jumlah total pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 mendatang yang mencapai 556.818 pemilih dengan beragam disabilitas, terwujudnya Pemilu inklusif tentu sangat didambakan oleh para penyandang disabilitas di tanah air. Pemilu inklusif akan membuat semua asas penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas terwujud; Pemilih disabilitas memilih di TPS dan jam yang sama dengan warga negara umumnya dengan bobot suara sama ‘satu orang, satu suara’; Diskriminasi dan stigma terhadap Penyandang Disabilitas berkurang. Penghormatan eksistensi penyandang disabilitas terus meningkat dengan munculnya 35 caleg disabilitas di berbagai provinsi; Makin banyak penyandang disabilitas yang memiliki dokumen kependudukan yakni e-KTP, Akte kelahiran, KK, dan sebagainya; dan berdampak pada pemenuhan hak lainnya antara lain; hak atas dokumen kependudukan, hak  KIS, hak KIP, hak konsesi, hak untuk menikah, dan seterusnya. (*)