Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 13, 2018

Jakarta (13/12) – Pemerintah telah menggelontorkan sekitar Rp 10 triliun untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Meski begitu, keuangan BPJS Kesehatan tak urung membaik. Terkait dengan itu, pemerintah tengah mencari cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan dari banyak sumber. 

Dalam Seminar Hasil dan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Sumber Pendanaan Lain Untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar Kemenko PMK di salah satu hotel di bilangan Kebon Sirih, Jakarta, Asisten Deputi Jaminan Sosial, Togap Simangunsong mengatakan, hal tersebut merupakan tindaklanjut Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. “Salah satu instruksi ialah melakukan pengkajian sumber-sumber pendanaan lain untuk program JKN,” sebutnya. Menurutnya, laporan hasil kajian telah disusun dan dipandang perlu diseminarkan untuk penyempurnaan sekaligus menyusun Rekomendassi Kebijakan Program JKN Tahun 2019. 

Melalui seminar ini, diharapkan Kemenko PMK mendapatkan informasi sumber-sumber pendanaan lain untuk program JKN dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Tentu, pendanaan yang dicari ialah yang realistis, mudah diterapkan, dampak ekonomi dan politik rendah serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia sendiri telah mengusulkan pendanaan tersebut dapat dilakukan dengan beragam cara seperti kenaikan iuran, pengalihan subsidi BBM, gas serta listrik, kenaikan BBM dan rokok, pungutan dari penjualan rokok dan junk food. Hasil dari seminar ini nantinya akan dilaporkan kepada Presiden tentang sumber lainnya dalam menjaga kelangsungan JKN.