Jakarta, 10 Oktober - Ombudsman Republik Indonesia (ORI), menemukan daerah yang paling banyak melakukan maladministrasi di sekolah ada di Provinsi Lampung, sedangkan yang terendah ada di Jawa Barat.
Hasil temuan itu dilakukan ORI dalam observasi dan investigasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014.
"Provinsi Lampung merupakan daerah dengan jumlah temuan dan pengaduan pungutan pada PPDB tertinggi selama pembukaan posko di tahun 2014, dengan presentase 8,0 persen," ungkap Perwakilan Bidang Penyelesaian Pengaduan dan Pelaporan ORI, Budi Santoso, saat ditemui, Kamis (9/10/2014) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Lanjut Budi, pemungutan posisi kedua ada di Provinsi NTB sebanyak 6,8 persen, serta provinsi lainnya Bangka Belitung, NTT, dan Banten sama-sama sebanyak 6,4 persen. Sedangkan Provinsi terendah yang melakukan Pungutan Provinsi Jawa Barat sebesar 0,4 persen.
Di tahun 2014 ini, merupakan observasi ke empat yang dilakukan ORI. Ada sebanyak 249 temuan dugaan maladministrasi di 32 provinsi Indonesia. Sedangkan awalnya observasi ini mulai pada tahun 2011, dengan melibatkan tujuh provinsi saja.
"Observasi ini sebagai langkah antisipasi dan upaya tindak lanjut dalam bentuk pemantauan adanya maladministrasi dalam penyelenggaran PPDB tahun 2014 secara nasional," ujarnya.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan beberapa sekolah sampel yakni adanya kewajiban peserta didik baru untuk mengikuti tes IQ (Intelligence Quotient) dan tes kesehatan, dengan membayar sejumlah uang kesekolah.
Tidak hanya itu, peserta didik juga diwajibkan sekolah untuk membeli formulir, map, seragam, uang gedung, iuran komite, dan peralatan sekolah yang nilainya jauh di atas harga normal di pasaran.(Tn/Gs).