Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on February 19, 2016

Jakarta (19/2) - Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK bersama dengan Deputi PM2K Kementerian Bappenas dan Deputi Perlindungan Anak dan Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA  hadir pada acara Lokakarya Diseminasi Dan Diskusi Publik Rencana Aksi Nasional Perlindungan Anak 2015-2019 Dan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 2016-2020 yang diselenggarakan di Hotel Santika Hayam Wuruk pada Rabu 17/02/2016.

Lokakarya ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan agenda dalam Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang telah didahului dengan peluncuran 4 dokumen terkait perlindungan perempuan dan anak oleh ibu Puan Maharani, Menko PMK pada tanggal 27 Januari 2016  dan dilanjutkan dengan kegiatan Funwalk dan pembacaan deklarasi oleh Ibu Menteri PP dan PA pada tanggal 14 Februari 2016 di Gelora Bung Karno.

Kegiatan lokakarya ini bertujuan untuk menyebarluaskan isi dua dokumen kebijakan RAN PA 2015-2019 dan STRANAS PKTA 2016-2020 kepada lintas pemangku kepentingan terkait isu perlindungan anak agar dapat diimplementasikan di pusat dan daerah. Peserta terdiri dari utusan Kementerian dan Lembaga terkait; pemerintah  daerah (Bappeda, Badan PPPA, Dinas Sosial); dan dari  non pemerintah yaitu perguruan tinggi, organisasi masyarakat nasional dan internasional, forum anak dan mitra pembangunan.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko pada lokakarya ini menjadi moderator pada paparan dari  Marta Santos Pais yang merupakan Perwakilan Khusus Sekjen PBB untuk Kekerasan Anak yang pada kesempatan tersebut  menyampaikan Sambutan Pakar. Marta mengapresiasi Indonesia atas penerbitan 2 dokumen perlindungan anak yang telah didasarkan pada produk hukum sebelumnya, berbasiskan penelitian dan data serta melibatkan peran orang tua dan anak itu sendiri. Dua dokumen tersebut juga sudah merefleksikan dengan sistematik dan komprehensif amanat dari rekomendasi studi yang dilakukan  United Nations tentang kekerasan terhadap anak.  Hal selanjutnya yang harus kita kawal adalah implementasi dari 2 dokumen tersebut  di tingkat pusat dan daerah. Selanjutnya beliau juga menyampaikan bahwa Indonesia dapat  dijadikan contoh atau pathfinder bagi negara-negara lain dalam hal perlindungan anak.

Deputi PM2K Bappenas dan Deputi Perlindungan Anak KPPPA pada pertemuan ini masing-masing menjabarkan tentang 2 produk kebijakan yang terkait perlindungan anak. Selain kedua pejabat tersebut, Prof. Irwanto dari Puskapa UI juga memaparkan urgensi perlindungan anak dalam pembangunan nasional.

Secara umum peserta antusias dengan adanya kegiatan diseminasi tersebut. Perlunya pengawalan dalam implentasi kedua dokumen baik di tingkat pusat maupun daerah dengan pengawasan dari pemerintah dan non pemerintah merupakan isu yang dirasakan sangat krusial. Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak menambahkan bahwa pertemuan-pertemuan seperti kegiatan lokakarya ini harus lebih sering dilaksanakan dan harus melibatkan semua aktor baik pemerintah pusat maupun daerah, swasta, NGO nasional dan internasional serta seluruh masyarakat pada umumnya bahkan dukungan dari lembaga-lembaga UN seperti UNICEF sangat diperlukan. (deputi VI)