Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 28, 2017

Tarakan (28/09) – Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Sujatmiko memberikan arahan dalam rapat koordinasi (Rakor) Peningkatan Efektifitas Layanan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan  yang diselenggarakan di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis pagi. Rakor secara resmi dibuka oleh Wakil Walikota yang wakili oleh Asisten I Bidang pemerintahan Kota Tarakan, Hendra Arfandi.

“Dalam waktu dekat Indonesia akan menikmati apa yang disebut bonus demografi, namun demikian Indonesia masih belum terbebas dari masalah radikalisme, narkoba, pornografi, perdaganan orang, KDRT, dan lain sebagainya. Dari semuan persoalan tersebut yang sangat rentan menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak,” kata Sujatmiko.

Data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, lanjut Sujatmiko, menyebutkan bahwa jumlah kekerasan yang dialami perempuan masih cukup besar, meskipun secara kuantitas jumlahnya menurun dari tahun ke tahun. Data tahun 2015 tercatat ada 321.752 kasus sedangkan data tahun 2016 sebanyak 259.150 kasus kekerasan.

Lantas apa hubungannya bonus demografi dengan kekerasan terhadap perempuan? Menurut Sujatmiko, perempuan adalah aktor terpenting dalam menyiapkan generasi penerus yang unggul dan berkualitas. “Bagaimana kita dapat menyiapkan generasi yang unggul kalau induknya (perempuan)  saja tidak bisa hidup dengan tenang dan bermartabat,” ujar Sujatmiko.

Untuk itulah, lanjut Sujatmiko, segala instrumen  hukum telah diterbitkan pemerintah untuk mencegah dan melindungi perempuan dari kekerasan. Namun demikian, kalau pemerintah pusat saja yang bergerak tanpa ada campur tangan dari pemerintah daerah maka akan sulit rasanya melindungi perempuan dari kekerasan. “Sudah sangat jelas dalam undang-undang manapun, terkait dengan perlindungan perempuan dan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dan peran yang sama,” tegas Sujatmiko.

Makanya, menurut Sujatmiko, pelaksanaan rakor terkait dengan peningkatan  efektifitas layanan terhadap perempuan korban kekerasan di Kota Tarakan ini sangat tepat dan strategis karena Tarakan merupakan tempat transit bagi pelaku kejahatan perdagangan perempuan. Selain itu, tambahnya, tujuan dilaksanakannya rakor adalah untuk mengindentifikasi permasalahan  dalam upaya layanan terhadap perempuan korban kekerasan.  strategi koordinasi dan singkronisasi antar pemangku kepentingan (pemerintah, aparat, penegak hukum dan LSM) dalam peningkatan efektifitas layanan terhadap perempuan korban kekerasan.

Menurut Sujatmiko, penangan perempuan korban kekerasan hingga saat ini masih menemui banyak permasalahan, seperti tak ada pencatatan dan pelaporan data terkait dengan kekerasan terhadap perempuan dan dampak kekerasan terhadap perempuan bagi kesehatan di Sistem Informasi Puskesmas (SIP). Masalah lainnya, adalah belum tersedianya data kekerasan terhadap perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara nasional; masih terdapat perbedaan pemahaman tentang kekerasan terhadap perempuan termasuk TPPO; serta masih kuatnya ego sektoral dalam pencegehan dan  penanganan terhadap perempuan korban kekerasan. “Kurangnya kualitas dan kuantitas SDM, khususnya bidang kesehatan  maupun anggaran di pemerintah pusat dan daerah untuk menangani perempuan korban kekerasan juga menjadi salah satu penyebabnya juga,” tambah Sujatmiko lagi.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda dan Litbang Propinsi Kalimantan Utara, Saharin K, memaparkan bahwa penyebab kekerasan yang dialami perempuan di Kaltara, antara lain berpenghasilan rendah atau pengangguran; tidak memiliki keterampilan; ketimpangan gender dan sosial; tekanan masalah ekonomi; berpendidikan rendah; dan korban kekerasan tidak memahami bahwa yang mereka alami adalah tindakan kekerasan. Untuk mencegah hal ini, menurut Saharin, Pemprop Kaltara telah membuat program-progam kerja yang dapat mencegah serta meningkatkan efektifitas layanan terhadap perempuan korban kekerasan. Namun demikian, program tersebut tidak secara langsung menyebutkan secara spesifik.

Adapun Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan, Syahrintan, dalam paparannya lebih banyak meyoroti kewenangan serta pembagian peran instansi terkait dengan pencegahan dan layanan terhadap perempuan korban kekerasan. Menurutnya, kewenangan dinas sosial seringkali bertabrakan dengan dinas lainnya dalam menangani persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan. Lain halnya yang disampaikan Kepala Biro Perencanaan, Kemenko PMK, Yohan, menurutnya, pelaksanaan rakor kali ini tidak akan berguna atau sia-sia apabila tidak ada tindak lanjut dari rakor. Tindak lanjut inilah yang nantinya menjadi aksi nyata dalam upaya peningkatan efektifitas layanan terhadap perempuan korban kekerasan.

Rakor pada akhirnya menghasilkan beberapa rumusan yang harus ditindaklanjuti, antara lain: Pertama, perlu pelayanan visum gratis bagi korban kekerasan; kedua, perlunya shelter yang ideal; ketiga, perlunya mekanisme aduan korban kekerasann; keempat, perlunya penambahan anggaran dan SDM; kelima, peningkatan skill bagi perempuan; keenam, pembinaan untuk masyarakat pendatang; ketujuh, dibuat forum penanganan perempuan korban kekerasan; kedelapan, pendampingan stakeholder terhadap bantuan program PKH; kesembilan, perlunya koordinasi SKPD dan instansi terkait dalam kegiatan-kegiatan pencegahan, penanganan dan rehabilitasi kekerasan. (DAM)