Jakarta (24/12) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan ,awal tahun 2015 pelaksanaan UU Desa sudah efektif dilaksanakan. Untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Desa tersebut diperlukan peraturan pelaksana yang menjadi dasar baik pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya sehingga dapat terlaksana dengan baik dan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat. Menko PMK Puan Maharani saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membahas persiapan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di balai kartini jakarta Selasa 23 Desember berharap agar regulasi pelaksana di lapangan segera diselesaikan, Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sudah disahkan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan menteri dan peraturan pelaksana lainnya di daerah baik perda, pergub, perbup/perwali dan peraturan teknis lainnya
Dalam pembangunan di desa menurut Puan Maharani diperlukan pendampingan untuk mengawal perencanaan, monitoring dan pelaporan pengelolaan Dana Desa agar pengelolaanya transparan, akuntabel dan efisien.. Khusus dalam konteks pendampingan ini dapat mengoptimalkan kembali para pendamping professional yang selama ini telah berpengalaman mendampingi masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat (PNPM Mandiri).Tentunya harus diikuti dengan peningkatan kompetensi melalui program sertifikasi dan remunerasi yang memadai.
Selain itu juga, alokasi dana desa yang memadai, sebagaimana amanah undang-undang Dana Desa akan dipenuhi secara bertahap. Namun demikian harus ada roadmap yang jelas sampai berapa tahun Dana Desa dapat dipenuhi secara penuh. Ketersediaan Dana Desa yang saat ini sesuai RKP 2015 baru dialokasikan sebesar Rp.9,1 T dari kebutuhan sekitar Rp.60T sesuai amanah Undang-undang. Karena itu perlu ditambah paling tidak menjadi sekitar Rp.30 Trilyun agar dananya dapat segera dirasakan oleh masyarakat, serta perlunya Tim Pengendali sesuai amanah UU Desa, maka pembangunan desa dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu “Desa Membangun” dan “Membangun Desa”. Desa Membangun adalah upaya yang dilaksanakan oleh Masyarakat Desa dan Kelembagaan Desa untuk membangun desanya, sedangkan “Membangun Desa” adalah upaya-upaya yang harus dilakukan oleh lembaga diluar desa untuk membantu desa membangun hal-hal yang tidak dapat dilakukan oleh desa.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, suara desa kini akan semakin didengar. Desa kini tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Kini desa tidak boleh lagi menjadi obyek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subyek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan.
Dengan mekanisme perencanaan pembangunan yang partisipatif, dokumen perencanaan desa harus dapat mengakomodir aspirasi masyarakat agar teridentifikasi dengan komprehensif segala solusi yang dibutuhkan untuk memecahkan permasalahan yang dialami di desa. Karena perlu kita sadari bahwa sebenarnya kemiskinan merupakan produk dari pembangunan yang tidak mengikutsertakan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam kesempatan ini Menko PMK setuju dengan tema yang diangkat sebagai ruh dalam melakukan koordinasi, yaitu “Gotong Royong Mewujudkan Desa Membangun.”
Pemerintah melalui lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya, perlu bekerjasama, bahu membahu menciptakan iklim yang kondusif untuk mewujudkan desa membangun.. disisi lain Secara keprograman PNPM Mandiri sesuai tahapannya akan berakhir pada tahun 2014, namun demikian prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dan pengalaman baik selama ini telah ditransformasikan dalam Undang-undang Desa beserta Peraturan Pemerintah Nomor 43 dan 60 Tahun 2014, terutama dalam pengelolaan Dana Desa dan Pembangunan Desa.
Semula keprograman PNPM bersifat setiap saat bisa berhenti, dalam pelaksanaan Undang-undang Desa maka keberlanjutannya lebih terjamin, begitu pula dengan pendanaannya. Selain itu, melalui Undang-undang Desa dana yang diterima masyarakat akan semakin besar, sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk merencanakan program sesuai dengan kebutuhannya.
Kategori: