Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 26, 2014

Jakarta, 26 Juni - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa menentukan awal Bulan Qamariyah, terutama bulan Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah menjadi tugas dan kewajiban pemerintah yang dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini sudah dilakukan pemerintah sejak tahun 1962 lalu.

“Sejak 1962, atas nama Pemerintah, Kemenag melakukan Sidang Itsbat (penetapan) awal bulan, di mana hasil hisab dan rukyat hilal, dikaji bersama, baik oleh Kemenag, ormas Islam, perguruan tinggi, dan lain sebagainya, untuk memberi pertimbangan kepada Menag sebelum Menag mengambil keputusan,” kata Menag Lukman Hakin Saifuddin saat membuka “Saresehan Mencari Titik Temu Awal Ramadhan 1435 H” yang diselenggarakan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Ditjen Bimas Islam, di  Millenium Hotel, Jakarta, Rabu (25/06) malam.

Pemerintah, kata Menag, berkewajiban menetapkan satu Ramadhan dan satu Syawal karena negara bertanggung jawab terhadap mayoritas umat Islam yang membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan ibadah puasa.

Lukman menambahkan, keputusan Menag  harusnya bersifat resmi dan mengikat, agar umat mempunyai kepastian dan tidak tercerai berai. Meski demikian, jika terpaksa karena beberapa hal, ada masyarakat yang berbeda dengan keputusan Menag, Lukman meminta jangan sampai perbedaan tersebut membuat masyarakat berkonflik. 

“Kita berupaya sedapat mungkin agar persamaan itu dicapai. Kalau tidak bisa juga, ya tentu masing-masing dari kita harus berjiwa besar untuk toleran,'' ujar Menag, sebagaimana dirilis laman Antaranews.com.

Menteri meminta agar semua pihak bisa saling menghormati jika tetap terjadi perbedaan. Namun demikian ia sangat berharap akan diupayakan persamaan pandangan.

Buat Terobosan

Terkait dengan tanggung jawab pemerintah itu, Menag Lukman Hakim Saifudin berharap “Saresehan Mencari Titik Temu Awal Ramadhan 1435 H” bisa menghasilkan terobosan baru dalam penetapan awal bulan Qamariyyah atau Hijriyyah. 

“Hal ini penting, agar penetapan awal bulan semaksimal mungkin bisa diakui oleh semua pihak, tanpa dikotomi dan diskriminatif,” kata Menag.

Diakui Menag , dalam penentuan awal Bulan Qamariyah, baik di Indonesia maupun di beberapa negara Islam, sering kali terjadi perbedaan, yang berdampak rentannya terjadi gesekan masyarakat bawah yang butuh kepastian,.

Menurut Menag, adanya  perbedaan itu terjadi karena banyaknya  sistem hisab yang berkembang di masyarakat dan kriteria-kriteria yang digunakan. Di samping juga, tidak bisa diingkari kaitannya dengan sisi sosial astronomis maupun sosial agama yang mengiringi penetapan tersebut.

Sebelumnya, Pgs Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil mengatakan bahwa Indonesia bersama negara-negara MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sepakat untuk menentukan beberapa patokan syarat-syarat penentuan awal bulan Qamariyah.

“MABIMS sepakat dalam beberapa patokan penentuan awal bulan, semisal tinggi hilal minimal 2 derajat dengan waktu minimal 8 jam, dan lain sebagainya” ungkap mantan Rektor IAIN Walisongo Semarang ini.

Adapun Sidang Itsbat penentuan awal bulan Ramadhan tahun 1435H/2014M akan dilakukan pada Jumat (27/6/2014) besok.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sidang itsbat ini tidak akan disiarkan langsung oleh stasiun televisi, namun hasil sidangnya akan disampaikan melalui konperensi pers secara terbuka, seusai pelaksanaan sidang.

“Banyak masukan yang datang ke kami yang menyarankan sebaiknya proses diskusi dalam sidang itsbat tidak perlu ditayangkan secara langsung melalui televisi,” kata Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (20/06/2014) minggu lalu.

Menurut Menag, pembahasan dalam proses sidang isbat itu menyangkut hal yang sangat teknis terkait penentuan awal bulan, ilmu perbintangan, dan teknis hisab-rukyat yang belum tentu bisa dipahami oleh masyarakat, apalagi jika tidak mengikutinya secara utuh. Hal ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Ketidakpahaman ini bisa menimbulkan kesalahpahaman. Karenanya banyak masukan agar proses diskusi tidak perlu ditayangkan secara langsung,” papar Menag.

Sedangkan hasil sidang isbat yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat, menurut Menag, tetap akan disampaikan secara langsung kepada masyarakat melalui siaran langsung televisi.  (Setkab/Gs)

 

Kategori: