Jakarta, 17 Oktober - Menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakya (Menko Kesra) HR. Agung Laksono, 95 persen kebakaran lahan karena dibakar orang. Dan kini kabut asap semakin pekat. Untuk dalang di balik pembakar lahan harus ditangkap.
Sementara menurut Polda Kalteng seperti yang dilansir laman Sindonews.com., sejak Januari hingga Oktober 2014, pihaknya sudah menangkap 95 orang pembakar lahan. Namun baru satu yang siap disidang.
Warga di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, selama sebulan terakhir harus menderita karena kabut asap yang kian pekat. Warga pun berharap pemerintah bertindak tegas terhadap pembakar lahan yang memicu kabut asap ini.
Warga harus mengenakan masker, mereka pun mengeluh kabut asap begitu menggangu aktivitas dan kesehatan. Harapan warga akan penindakan para pelaku pembakaran lahan sudah dimengerti pemerintah.
Sementara hukuman yang dikenakan adalah hukuman Perda nomor 5 tahun 2003 dengan hukuman maksimal enam bulan penjara.(Sin/Gs).