Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 30, 2014

Jakarta, 30 Agustus – Menko Kesra HR. Agung Laksono mengingatkan bahwa beban pelayanan kesehatan ditengarai semakin berat di masa mendatang. Pasalnya, situasi global dan pembangunan kesehatan semakin memerlukan teknologi tinggi, serta amanah Undang-Undang BPJS yang memantapkan arah pembangunan kesehatan terutama dalam hal pembiayaan bagi masyarakat Indonesia.

"Peran dokter umum akan semakin strategis dan penting mengingat fungsinya sebagai garda terdepan sistem rujukan medik dalam pelaksanaan sistem kesehatan nasional," ujar Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat HR. Agung Laksono saat membuka Kongres Nasional II dan Pertemuan Ilmiah Nasional Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) 2014 di hotel Grand Clarion, Makassar (Jumat, 29/8/2014).

Seperti dilansir laman Rmol, Menko Kesra  menjelaskan, data Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) menunjukkan beberapa indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang masih berwarna merah. Yakni angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, akses tehadap air bersih, sanitasi layak dan Jaminan Kesehatan Nasional. Sementara, usaha promotif dan preventif tidak berjalan baik, dan beban kerja Puskesmas yang sangat besar dibanding sumber daya yang ada.

"Distribusi tenaga kesehatan juga tidak merata. Sekitar 15 persen Puskesmas tidak memiliki tenaga dokter umum. Ditambah lagi dengan permasalahan penyediaan obat dan alat kesehatan yang belum maksimal," beber Agung.

Pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan primer masih rendah. Selain karena terbatasnya peralatan kesehatan, tenaga kesehatan, dan distribusi dokter umum yang belum optimal khususnya di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan. Sehingga, menyebabkan belum meratanya jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat.

"Selain permasalahan ini kita perlu mengapresiasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah baik dengan didukung enam regulasi operasional baik berupa peraturan presiden, peraturan menteri, dan surat edaran Mendagri," tegas Menko Kesra (Rmol/Gs).