Jakarta, 18 Agustus - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono mengatakan, sampai saat ini baru 10 persen Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Padahal pada 1 Januari 2015, seluruh BUMN wajib mendaftarkan karyawannya dalam program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Karena itu, Menko Kesra Agung Laksono meminta kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar mendorong seluruh BUMN untuk segera mendaftarkan karyawannya dalam program JKN.
"Sebetulnya sudah ada MoU, tetapi baru 10 persen yang mendaftar. Saya minta kepada Pak Dahlan Iskan, doronglah supaya BUMN segera mendaftarkan karyawannya untuk ikut program JKN," kata Menko Kesra di hadapan wartawan usai membuka secara resmi Seminar Nasional Kesiapan Menghadapi Implementasi BPJS Kenaker Dalam Rangka meningkatkan Kesejahteraan Rakyat, Senin (18/8/2014) di Jakarta.
Selama ini, BUMN memang menggunaan asuransi swasta dengan standar premi yang tinggi, sehingga mendapat pelayanan yang mewah. Dengan ikut BPJS Kesehatan, kata Menko Kesra, fasilitas tersebut sebetulnya masih bisa didapatkan.
"Tidak usah khawatir pelayanannya akan menurun. Karena sudah ada Coordination of Benefit (CoB) antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta, sehingga nantinya yang melayani tetap rumah sakit yang sama," tegas Menko Kesra.
Hingga kini sudah ada 30 perusahaan asuransi swasta yang menjalankan mekanisme CoB. Melalui mekanisme ini, peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
"Jangan takut pelayanannya akan menurun, pasti sama. Bahkan mungkin lebih baik," tegas Menko Kesra HR. Agung Laksono.(Bs/Gs).