Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 18, 2014

Jakarta, 18 Agustus - Pemerintah berencana akan menaikan jumlah iuran Penerima Besaran Iuran (PBI) sebesar kisaran Rp22.500 sampai Rp27.500. Namun, tidak untuk jumlah penerima PBI yang masih akan tetap sama 86,4 juta.
Sebagaimana dilansir laman Sindonews.com, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono mengatakan, rencana ini telah dibahas dalam evaluasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) evaluasi per enam bulan. Dalam hal ini kenaikan jumlah premi yang dapat menjaga sistem dan manajemen keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kita berusaha untuk menjaga keberlangsungan dan eksistensi BPJS kesehatan agar dapat meningkatkan pelayanannya," katanya saat ditemui usai penyematan Tanda Penghargaan Wira Karya dan Satyalancana Karya Satya,di Kantor Kemenko Kesra, Minggu (17/8/2014).
Menurut Menko Kesra, rencana kenaikan premi PBI telah di usulkan dan memungkinkan adanya kenaikan. Dengan tawaran besaran kembali seperti tawaran awal minimal Rp22.500 dan maksimal Rp27.500.
Karena melihat, tarif premi PBI yang hanya Rp19.225 dinilai masih kurang memadai. Untuk itu kedepan perlu dinaikan, jika tidak dikhawatirkan dapat menggung pelayanan kesehatan yang tidak optimal.
"Kita mendorong di angka semula paling kecil Rp22.500 sampai Rp27.500. Jika dinaikan menjadi Rp22.500 maka total anggaran untuk PBI sebesar Rp23 triliun," ujarnya.
Karenanya, saat ini dirasakan keuangan negara sedang membaik dan meningkat. Dengan demikian, kenaikan premi PBI mampu memberikan pelayanan dan membiayai tenaga medis seperti dokter, perawat, bidan, spesialis, dan pemeliharaan Rumah Sakit (RS).
Dengan tarif premi PBI yang terlalu rendah juga mempengaruhi jumlah RS yang saat belum bergabung bersama BPJS kesehatan dalam program JKN.
"Masih ada 1.500 RS lagi walaupun sekarang sudah 2.500 yang ikut termasuk klinik, RS pemda dan pusat. Maka diharapkan dengan perbaikan tarif Indonesia Case Base Goals (Ina CBGs) dapat menjadi daya aNamun, walaupun pemerintah menaikan iuran premi PBI yang dibayarkan pemerintah untuk masyarakaat yang kurang mampu dan berpenghasilan rendah. Jumlah penerima PBI akan tetap 86,"Penerima PBI akan tetap 86,4 juta jiwa. Bahkan disinyalir di tahun mendatang jumlah masyarakat miskin dapat menurun, tetapi tergantung pada kesejahteraan dan kemajuan masyarakat," tegasnya.(Sin/Gs)