Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 22, 2014

Jakarta, 22 Juni – Menko Kesra HR. Agung Laksono melalui Surat  Nomor B.124/MENKO/KESRA/VI/2014, tanggal 18 Juni 2014 meminta para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II dan Kepala lembaga terkait untuk dapat membantu pengawasan pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, khususnya ketentuan mengenai Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakatu yang tetah ditetapkan Peratran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau mulai berlaku secara efektif pada hari Selasa, 24 Juni 2014 (18 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 199 ayat (1) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 PP No.109 Tahun 2012.

Dalam pengawasan tersebut di atas sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing Menteri dan Kepala Lembaga. Dalam hal ini Menteri/Kepala Lembaga yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menhum&Ham, Menkeu, Menindustrian, Menperdag, Mentan, Menakertrans, Mendikbud, Mensos, Menag, Menkominfo, Menneg PP & PA., Menpora dan Kepala Badan POM.

Surat Edaran

Sementara itu Menko Kesra dalam Surat Nomor B.125/MENKO/KESRA/VI/2014, tanggal 18 Juni 2014 yang ditujukan kepada Mendagri, Menkeu, Menperin dan Menperdag minta untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PP No.109/2012, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60, dapat menerbitkan Surat Edaran untuk mengingatkan kembali pelaksanaan peraturan perundang-undangan dimaksud kepada Pemerintah Daerah, produsen atau importer produk tembakau, sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan Menteri. (Gs).

Kategori: