Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 23, 2014

Jakarta, 23 Juni  - Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok dimulai besok, 24 juni 2014. Pemerintah mewajibkan aturan ini pada semua produsen rokok. Diharapkan remaja dan perokok pemula bisa menghentikan kebiasaannya.

"Sesuai PP 109/2012 dan Permenkes No.28 akan diberlakukan 24 juni 2014," kata Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers 'Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau' di Kantor kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat No.3, Senin (23/6/2014).

"Baik yang produk luar atau dalam negeri wajib mencantumkan peringatan kesehatan melalu gambar," sambung Menko Kesra pada kesempatan yang sama.

Yang Tak Cantumkan Akan Ditarik

Menko Kesra juga menegaskan, produk rokok yang belum mencantumkan gambar itu akan ditarik dari pasaran untuk diganti.

"Dalam 2-3 bulan ini produk rokok yang belum memiliki peringatan bergambar akan ditarik, dan diganti dengan produk rokok yang sudah memiliki peringatan bahaya rokok melalui gambar" tegas Menko Kesra yang didampingi Deputi menko Kesra Bidang Koordinasi Kesehtan, Kependudukan dan Keluarga Berencana Emil Agustiono..

Besaran warning yang berupa gambar ini akan mengambil 40 persen dari bungkus rokok. "Akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta bagi pihak yang secara sengaja tidak mencantumkan peringatan tersebut," ujar Menko Kesra.

Dengan adanya peringatan ini diharapkan mengurangi jumlah perokok dan mencegah keinginan individu yang hendak merokok.(Dn/Gs).

 

Kategori: