Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 15, 2014

Jakarta, 15 September – Menko Kesra HR. Agung Laksono memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang RUU Penyandang Disabilitas, Senin (15/9/2014) sore di Ruang Rapat Utama Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta.

Menko Kesra menegaskan bahwa tujuan Rakor ini untuk “mendorong upata percepatan pembahasan RUU penyandang Disabilitas sebelum masa tugas DPR periode 2009 – 2014 berakhir atau pada masa awal tugas DPR periode 2014 – 2019.”

Menko Kesra dalam pengantar rakor mengatakan bahwa hal ini dilatarbelakangi adanya jumlah penyandang disabilitas di Indonesia diperkirakan sekitar 15 % dari jumlah penduduk (WHO) yakni sekitar 36 juta jiwa. Disamping itu, Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention on The Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui Undang Undang No.19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Hak hak Disabilitas dan berkewajiban melaporkan hasil implementasinya pada PBB setiap 4 tahun .

Pasca ratifikasi, Indonesia berkewajiban untuk membuat Undang Undang Disabilitas baru yang sesuai dengan CRPD. Dalam UU No.4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat hanya mengakomodir 6 hak disabilitas, sementara Un-CRPD memuat 26 hak. Dalam UU ini masih terbatas pada 4 jenis disabilitas (tunanetra, tunarungu, tunadaksa dan tunagrahita). Penyandang Psikososial, autis dan lepra belum disebutkan dalam UU tersebut.

Dalam dasa warsa Asia Pasific tentang Disabilitas 2013 – 2022, Incheon Strategy untuk mewujudkan hak disabilitas menjadi nyata, antara lain pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesempatan kerja, penguatan jaminan sosial dan lain lain. Sementara Dasa Warsa ASEAN tentang Disabilitas 2010 – 2020 sebagai bentuk komitmen para pimpinan ASEAn bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sebagaimana diamanahkan dalam CRPD.

Disamping itu itu juga dalam rangka menuju Post MDG’s 2015. Dan secara faktual, masih ditemui kasus kasud diskriminasi dalam layanan publik yang dialami penyandang disabilitas di Indonesia.

Menko Kesra mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa prinsip RUU penyandang Disabilitas antara lain 1. merupakan RUU baru, dan Lex Spesialis, 2.Materi muatan RUU diatur secara Implementatif dan aplikatif, 3. Mengubah cara pandang dari “Charity Based” menjadi “Rights Based”. 4. Isu Disabilitas sebagai isu lintas sektoral, 5. Bertujuan mendorong kemandirian penyandang disabilitas serta perwujudan masyarakat inklusif;6. Peran serta penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan penyandang disabilitas bukan lagi sebagai obyek pembangunan, tetapi sebagai subyke pembangunan.

Sementara itu, jelas Menko Kesra bahwa telah tersusunnya Draft RUU Penyandang Disabilitas yang diinisiasi Pokja Hukum RUU Penyandang Disabilitas yang terdiri dari Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas bersama stakeholders lainnya. Disamping itu dalam Sidang Paripurna DPR RI Desember 2013, Draft RUU Penyandang disabilitas telah masuk Daftar Prioritas Prlegnas 2014.

Sedangkan poin poin khusus penyandang disabilitas antara lain adanya kooordinasi nasional di sektor Pemerintah dan Pemda, pembentukan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI), kartu penyandang disabilitas. Adanya pusat dan unit layanan disabilitas, aksesibilitas dan akomodasi yang layak. Perluasan ragam disabilitas meliputi penyandang disabilitas mental (psikososial), pelibatan Organisasi Penyandang Disabilitas, bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo dan perlindungan hukum.(Gs).