Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 27, 2014

Jakarta, 27 Juni – Menko Kesra HR. Agung Laksono menyatakan, pemerintah telah memperingatkan perusahaan rokok agar segera menarik produk yang belum bergambar sesuai aturan baru.

Gambar yang dimaksud di antaranya adalah gambar kanker mulut, kanker paru dan bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.

“Produksi lama sudah harus ditarik. Secara tahap. Kalau yang ada sekarang beredar itu mungkin produk yang lama. Kalau produk yang baru diproduksi sudah harus ada gambar-gambar itu,” kata Menko Kesra di kompleks Istana Wapres, Jakarta, Kamis, (26/6/2014), sebagaimana dirilis laman Jpnn.com.

Perusahaan rokok diberi waktu sekitar satu hingga dua bulan untuk menarik produk yang belum bergambar. Menurutnya pemerintah sudah cukup memberi waktu pada perusahaan rokok untuk mengikuti aturan.

Aturan tersebut sebetulnya sudah dimuat dalam Undang-Undang 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012. Namun baru berlaku efektif Selasa (24/06/2014). Menurut Menko Kesra, aturan itu pun tidak akan sampai mematikan industri rokok dan merugikan para pekerja pabrik rokok.

“Ini kan tidak ada larangan produksi. Hanya gambar. Toleransinya sudah cukup lama, PP tahun 2012, undang-undangnya 2009. Jadi harus kita laksanakan,” tegas Menko Kesra. (Jpnn/Gs)