Jakarta, 13 Oktober – Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang sedang di bahas di DPR bersama pemerintah ini tidak mematikan petani tembakau, tetapi justru menghindarkan dampak negatif dari bahaya merokok dan sebagainya.
Sebab, lanjut menteri yang mantan Ketua DPRRI ini, RUU itu melindungi petani tembakau karena ada alih keterampilan pada jenis-jenis lain.
“Yang harus diatur dalam RUU ini adalah perlindungan terhadap para petani tembakau. Misalnya, petani ada keterampilan-keterampilan yang disiapkan pemerintah misalnya alih profesi,” kata Agung Laksono di Jakarta, kemarin.
Mantan Ketua DPR ini menyebutkan, seperti dilansir laman Berita77.com., kemudian penggunaan tembakau bukan hanya untuk rokok, tetapi dikaji melalui penelitian kearah mana yang bisa dimanfaatkan. “Sehingga produksi mereka sejahtera yang tidak hanya mayoritas digunakan untuk tembakau tetapi buat hal yang lain,” ujarnya.
Menko Kesra juga mengatakan, ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dapat disinkronkan RUU Pertembakauan dalam rangka melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bahaya tembakau. “Dengan mengakses FCTC, kita bisa melindungi rakyat kita dari ancaman bahaya rokok, tetapi FCTC itu tidak mengganggu kedaulatan negara masing-masing termasuk tidak mempengaruhi aturan main disetiap negara termasuk Kepmen, Keppres, PP maupun RUU Pertembakauan, dia tidak bisa mencampuri,” kata Menko Kesra.
Menko Kesra menegaskan, FCTC merupakan suatu kesepakatan global yang diharapkan pemerintah sekarang atau yang akan datang bisa meratifikasi FCTC sebagai anggota WHO. “Jadi lebih kepada menyelamatkan ancaman terhadap anak-anak muda, pemula seperti itu apakah cara mengendalikan iklannya dan hak-hak anak,” tegasnya.
DPR Belum Membahas RUU
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pertembakauan DPR, Abdul Hakim mengatakan, RUU inisiatif DPR ini memang dilanjutkan pembahasannya pada periode anggota dewan saat ini yang sudah dibentuk Pansus. Namun, sebutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan terkait RUU ini dikarenakan DPR/MPR/DPD sedang melakukan pemilihan ketua dan komisi-komisi di DPR juga belum terbentuk. “Belum ada pembahasan,” kata Abdul Hakim.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini melanjutkan, pada saat pembahasan RUU ini pada periode anggota dewan yang lalu, FPKS merupakan satu-satu fraksi dari 9 fraksi yang ada di DPR ketika itu menolak RUU tersebut. Sebab, jelasnya, RUU ini tidak menggambarkan atau tidak sejalan dengan FCTC atau pengendalian dan dampak penggunaan tembakau yang tidak memperhatikan sisi kesehatan dan kesejahteraan petani.
“Kami mengusulkan RUU yang sejalan dengan konvesi perlindungan dampak penggunaan tembakau demi melindungi kesehatan anak bangsa dan petani tembakau,” jelasnya.
Maka dari itu, katanya, fraksinya dalam pembahasan RUU ini berikutnya akan memperjuangkan kesejahteran petani dan kesehatan anak yang menjadi masa depan atau generasi penerus bangsa. “Aturan pembatasan impor rokok dan tembakau, pembatasan usia pengguna, tempat penjualan dan sangsi yang dapat membuat efek jera pelanggar larangan tersebut. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Lebih Menyetujui Ratifikasi FCTC
Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Prof. Ali Ghufron Mukti, MSc, Phd, mengatakan pihaknya sudah mengambil sikap bersama kementerian dan lembaga terkait dengan membuat surat penolakan terhadap RUU tersebut dan lebih menyetujui adanya ratifikasi FCTC. “Kan sudah memiliki sikap dan sudah juga mengirim surat yang ditembuskan kemana-mana dari Bu Menteri,” kata Wamenkes.
Sebelumnya, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M.Kes mengatakan kementerian telah menyampaikan penolakan RUU Pertembakauan secara resmi melalui surat yang dilayangkan kepada Presiden SBY. Selain itu, sudah diadakan advokasi di sektor pemerintahan, dan sosialisasi kepada masyarakat luas. “Semua Kementerian sepakat untuk menolak RUU Pertembakauan tersebut. Kami dari Kemenkes yang ditunjuk menjadi koordinatornya. Dari UU itu lebih banyak berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” kata Ekowati. (B77c/Gs).