Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 27, 2014

Jakarta, 27 Juni - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang mengakibatkan terjadinya bencana asap kembali terjadi di Riau. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono, persoalan itu terus berulang karena penegakan hukum lemah terhadap pelakunya.

Menko Kesra menyebutkan, harusnya pihak yang dihukum adalah pengusaha pemilik lahan yang memerintahkan dan membiayai pembakaran, sebagaimana diberitakan laman Riauterkini.Com.

"Saya rasa selama para pengusaha yang membiayai pembakaran itu tidak ditindak, maka proses pemadaman ini tidak berjalan optimal sebab sebagian besar kebakaran hutan ini bukan terbakar tetapi sengaja dibakar," tegas Menko Kesra di Jakarta, Kamis, (26/6/14).

Menko Kesra meminta penegak hukum lebih tegas lagi menjaring aktor-aktor intelektual yang membiayai pembakaran tersebut. Sebab, selama ini tambah Menko Kesra yang ditangkap hanya petani miskin.

"Di samping pemadaman, juga penegakan hukum yang terpenting. Selama ini yang di tangkap petani miskin pada umumnya. Di belakang itu ada yang biayai, ini yang harus kita kejar," sebut mantan Ketua DPR ini.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari pantauan satelit Terra dan Aqua, Rabu (25/6/2014) pukul 07.00 WIB kemarin, terdapat 386 titik api (hotspot) di wilayah Sumatera. Dari jumlah itu, 366 titik ada di wilayah Riau yang tersebar di Rokan Hilir (221), Dumai (59), Bengkalis (57), Pelalawan (19), Inhil (3), Kuansing (3), Meranti (2), serta Siak dan Inhu masing-masing 1 hotspot.(Rt/Gs)