Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 19, 2014

Jakarta, 19 September – Menko Kesra HR. Agung Laksono meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hal ini berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah Indonesia yang kerap terjadi membawa dampak buruk bagi daerah yang menjadi 'korban' kebakaran.
 

"Penegakan hukum harus dilakukan, tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," kata Menko Kesra, Jumat (19/9/2014) di  Kemenko Kesra Jl. Medan merdeka Barat No.3, Jakarta.

Menko Kesra mengatakan, masalah kebakaran hutan dan lahan bukanlah hal baru. Pasalnya, peristiwa itu terus terjadi berulang kali. Menurutnya, masih ada pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan itu.

"Para pembakar lahan kemungkinan besar bertujuan untuk membuka lahan baru," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Menko Kesra, penegakan hukum perlu dilakukan dengan tegas untuk menimbulkan efek jera. Pasalnya, selama ini sudah banyak pelaku pembakaran hutan dan lahan yang sudah dibawa ke pengadilan namun masih saja terjadi kebakaran.

Menko Kesra pun meminta hal tersebut menjadi perhatian penuh semua pihak termasuk aparat kepolisian. "Buat efek jera, jangan sampai masalah kebakaran hutan dan lahan ini terus menerus terulang," katanya.

Sementara itu, Menko Kesra juga meminta kesadaran masyarakat untuk menghindari pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Ia meminta masyarakat berperan aktif melaporkan tindakan pembakaran hutan kepada pihak kepolisian. (Mtv/Ant/Gs)