Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 08, 2019

Jakarta (08/07)--- “Terutama soal simulasi perhitungan, saya minta semua sudah selesai sebelum tanggal 22 Juli 2019 agar kemudian kita bawa ke rapat terbatas dengan Presiden dan jadi keputusan akhir dari kebijakan dan solusi masalah pembiayaan BPJS ini,” kata Menko PMK, Puan Maharani, Senin pagi saat memimpin dan mengarahkan Rapat Tingkat Menteri yang membahas tentang kebijakan dan pembiayaan BPJS di ruang rapat Menko PMK lt.1 gedung Kemenko PMK, Jakarta. RTM Senin pagi ini dihadiri oleh Menkeu, Menkes, Menseskab, Wamenkeu, Plt. Kepala BPKP, Perwakilan KSP, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Kepala BPJS Kesehatan, Kepala DJSN, Dirjen Bangda Kemendagri, dan perwakilan K/L terkait lainnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menegaskan Pengelola BPJS untuk melakukan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perbaikan layanan, sistem monitoring dan evaluasi, penyesuaian iuran dengan penerima manfaat, dan sebagainya. Selain itu, katanya, diperlukan upaya penegakan regulasi terkait berbagai aturan penyelenggaraan BPJS; perbaikan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN); melakukan kembali simulasi perhitungan terutama soal cost sharing dengan daerah; dan terakhir, segera mengambil berbagai langkah penting dan cepat mencapai kesepakatan bersama di antara semua pihak terkait sebelum akhirnya menjadi keputusan bersama. 

RTM hari ini secara keseluruhan membahas aneka kebijakan untuk mengatasi pembiayaan BPJS Kesehatan yang meliputi penguatan sistem JKN, bauran kebijakan, hingga upaya monitoring dan evaluasi kebermanfaatan BPJS Kesehatan bagi para penerima manfaatnya. Dalam rapat juga terjadi kesepahaman mengenai perlunya penguatan regulasi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.

“Semua skenario ini akan kita kaji intensif, mana yang paling ideal untuk saat ini karena memang situasi dan kondisi masyarakat kita juga harus jadi pertimbangan utama,” harap Menko PMK di tengah forum rapat. “Yang terpenting adalah mengevaluasi kembali siapa saja yang benar-benar berhak menerima manfaat BPJS Kesehatan ini agar antara data penerima manfaat dengan bantuan iuran pemerintah ada kesesuaian dan itu yang jadi pegangan kita bersama,” tegasnya lagi sesaat sebelum menutup rapat. (*)

Foto : Kristian

 

Kategori: