Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 27, 2017

Jakarta (27/07)--- Menko PMK, Puan Maharani, Kamis siang ini memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang optimalisasi pemanfaatan dana desa di ruang rapat lt.1 gedung Kemenko PMK, Jakarta. RTM dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan jajarannya; Menteri Desa PDDT; Eko Putro Sandjojo dan jajarannya; Seskemenko PMK; YB Satya Sananugraha; Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan, Dolfie OFP; para Staf Ahli Menko PMK, Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, I Nyoman Shuida.

Dana Desa diketahui merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Dana Desa diberikan kepada setiap desa untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan desa. Tahun 2017 adalah tahun ketiga penerapan dana desa. Jumlah dana desa yang sudah disalurkan kepada hampir 75 ribu desa di 434 kab/ kota dan di 33 provinsi, hingga tahun 2017 ini telah mencapai Rp100 triliun. Dalam penggunaannya, dana desa diarahkan pada upaya mengurangi jumlah penduduk miskin, menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik yang mendasar, dan memberikan afirmasi bagi desa-desa di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan.

Agar pemanfaatan dana desa lebih optimal dan dikelola dengan baik, Menko PMK menilai bahwa dana desa ini sangat memerlukan upaya evaluasi mendalam. “Kita memang perlu evaluasi besar terkait dana desa ini biar masyarakat juga melihat dan menikmati hasil pembangunan dari kerja pemerintah selama ini dan tidak selalu mempertanyakan apa saja kerja pemerintah. Jangan hanya kita yang mengevaluasi tetapi juga melibatkan media, penggiat filantropi, dan sebagainya. Perlu segara dibentuk Tim Evaluasi sesegera mungkin. Masyarakat juga memang harus kritis setiap kali ada program atau kegiatan di desanya. Minimal berani bertanya ke Kepala Desanya,” tegasnya lagi.

Selain evaluasi dan tim kerja yang harus segera dibentuk, Menko PMK juga mengajak para menteri yang hadir untuk saling bersinergi dalam mengintegrasikan program kerjanya yang menyasar pada pembangunan desa dengan memanfaatkan dana desa ini. “Kita juga harus mengoptimalkan integrasi program dan kegiatan antarkementerian dan lembaga negara. Demikian juga dengan program afirmatif lainnya tetapi terlebih dulu mari kita tentukan desa mana saja yang jadi fokus dan lokus kerja kita. Program pembangunan desa butuh juga komunikasi publik dengan strategi jitu agar pesannya sampai ke masyarakat, program juga dapat dipromosikan dengan lebih baik. Caranya bisa dengan cara-cara yang sangat merakyat.”

Sejumlah rekomendasi yang disepakati dalam RTM kali ini yaitu pemanfaatan dana desa perlu dipertajam dengan cara fokus pada percepatan pemenuhan layanan dasar dan penanggulangan kemiskinan seperti membangun sekolah, PAUD, Posyandu, sanitasi, irigasi, dan sebagainya; peningkatan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola penyaluran dana desa terutama dalam konteks kapasitas penyusunan APBDes, pelaporan, dan Monitoring serta evaluasi; dan Memperkuat sinergi K/L dalam mengarahkan program dan kegiatannya pada desa-desa prioritas atau 3T (Terpencil, Tertinggal, Terdepan)

Kemendes dalam paparannya mengungkapkan bahwa di tahun 2016 dana desa dalam bidang pembangunan dimanfaatkan untuk membuat 66.179 km jalan desa; 551.484 jembatan; 1.366 unit tambatan perahu; 686 unit embung; 13.989 unit sumur; 65.573 unit drainase dan irigasi; 36.951 unit MCK; 15.948 unit air bersih; 11.221 unit PAUD; 7.428 unit Posyandu; 3.100 unit Polindes; dan 1.810 unit pasar desa. Sementara pemanfaatan dalam bidang pemberdayaan masyarakat diperuntukan bagi  pelatihan kerajinan tangan; pelatihan kewirausahaan desa untuk para pemuda; pelatihan website untuk pemasaran dan industri rumah tangga; pelatihan perikanan bibit kerapu, tukik, dan budidaya bakau serta cemara; pelatihan kuliner dan pengembangan makanan lokal; pelatihan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; pelatihan pemanfaatan limbah organik rumah tangga; pelatihan perencanaan bisnis. (IN)