Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on September 17, 2015

Menko PMK Puan Maharani : Membangun Indonesia dari Pinggiran Memperkuat NKRI

Jakarta, 17 September –  “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi prioritas dan fokus koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan” demikian dikemukakan Menko PMK Puan Maharani di depan peserta Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa Bagi Aparatur Kabupaten/ Kota Seluruh Indonesia, di Jakarta.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan peluang dan ruang yang luas kepada Masyarakat dan Desa untuk menjadi subyek pembangunan dalam menggalang prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat Desa untuk mengembangkan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama.
Menurut Puan Maharani, semakin besarnya sumberdaya dan kewenangan yang diberikan kepada desa maka pelayanan publik bagi masyarakat desa harus lebih baik, terbuka dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, sejumlah agenda menurut Menko Puan Maharani  hendaknya diperkuat bersama dalam rangka mengawal pelaksanaan dana desa dan pembangunan desa, yakni pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus diperkuat.
Kedua, Pelaksanaan Pembangunan Desa berjalan lebih optimal maka aparat desa dan masyarakat harus diberikan pendampingan.
Ketiga, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota harus bersinergi mendukung upaya pembangunan desa.
Dalam kesempatan ini Menko PMK  juga menyampaikan arahan  Presiden agar mempercepat penyaluran, pengelolaan dan penggunaan Dana Desa tahun 2015. Sesuai dengan Laporan Kementerian Keuangan sampai saat ini sudah disalurkan Dana Desa tahap I dan tahap II dua yang jumlahnya kurang lebih Rp.16,5 Trilyun. Pada bulan Oktober nanti Dana Desa tahap III akan segera disalurkan.
Kendati demikian  di lapangan dana tersebut masih banyak  belum disalurkan ke desa dan sebagian dana desa yang telah sampai di rekening desa belum seluruhnya dimanfaatkan dengan baik. Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan melalui Kemenko PMK, yang merekomendasikan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri; Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa PDTT, untuk melakukan percepatan penyaluran, pengelolaan, dan penggunaan dana desa.
SKB 3 Menteri mengatur hal pokok sebagai berikut:
1.    Membantu memberikan format Penetapan APBD dengan Peraturan Desa.
2.    Membantu memberikan format penyusunan Laporan penggunaan dana Desa.
3.    Mengarahkan Bupati/Walikota dalam penetapan regulasi-regulasi pokok seperti peraturan bupati/walikota yang menjadi acuan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa, mensupervisi pembuatan rekening kas desa, pendampingan/ fasilitasi baik oleh pendamping desa maupun oleh aparat pemerintah daerah dalam penyelesaian Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes, danAPBDes yang ditargetkan selesai pada minggu kedua Oktober 2015.
4.    Membantu memberikan pedoman dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa yang meliputi:
Pertama, Pembangunan sarana dan prasarana Desa, seperti jalan desa, jembatan, saluran air, embung, irigasi tersier, dan pengolahan air bersih. Pembangunan,sarana dan prasarana tersebut dilakukan secara swakelola dengan berbahan baku lokal dan diupayakan menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
Kedua, Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, dan kegiatan PAUD.
Ketiga, Pengembangan ekonomi Lokal, seperti pasar desa, pelelangan ikan, penyaluran pinjaman bergulir.
Di akhir sambutannya Menko PMK mengingatkan dengan tetap berlandaskan pada Pancasila dan tiga prinsip dasar Trisakti. Serta semangat  berlandaskan Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong, maka akan memastikan bahwa Implementasi UU Desa, yang berisikan tatakelola kelembagaan, Partisipasi Masyarakat Desa, Pengaturan Pemerintah Desa, dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, benar-benar akan mewujudkan kesejehteraan rakyat.(humas)

Kategori: