Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 07, 2014

Jakarta, 7 Nopember  - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani membantah jika program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Keluarga Sejahtera (KIS, KIP, dan KKS) tidak memiliki payung hukum. Menurut Puan, peluncuran tiga kartu itu menggunakan payung hukum Undang-Undang APBN 2014.

"Jadi tiga-tiganya payung hukumnya adalah UU APBN 2014," kata Puan, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Menko PMK seperti dilansir laman Kompas.com, menjelaskan, karena ada payung hukum yang jelas, maka kementerian terkait dapat segera menggulirkan program tersebut. Instruksi Presiden, kata Puan, akan segera dikeluarkan sebagai instrumen penguatnya.

Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menegaskan, pemerintah telah memiliki alokasi anggaran untuk program KIS, KIP, dan KKS. Ia menargetkan, pada 2015 anggarannya akan diupayakan melalui APBN Perubahan.

"Kenapa diperlukan inpres, karena inpres ini adalah penunjukan kepada Kemensos dalam menyalurkan program-program tersebut," ujarnya.(Kc/Gs).