Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 14, 2016

Jakarta (14/04)--- Menko PMK, Puan Maharani, siang ini memimpin rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri mengenai kesiapan Kementerian/Lembaga (Kemdikbud, Kemdagri, Kemkeu, KemPANRB, dan BKN) atas implementasi UU No. 23 Tahun 2014 khususnya terkait pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang meliputi P3D (Personel, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen) dari Kab/Kota kepada provinsi.

Pada rakor ini, Menko PMK meminta kementerian/lembaga untuk melakukan percepatan penanganan inventarisasi dan serah terima P3D, pengelolaan tenaga kependidikan, dan mempersiapkan kemudahan akses pelayanan dan administrasi. Melalui Menko PMK, pemerintah optimistis dapat secara efektif melaksanakan pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Kab/Kota ke provinsi di tahun 2017 mendatang.

Pemerintah sebelumnya juga telah menargetkan untuk dapat menuntaskan pelaksanaan amanat UU No.23/2014 di bidang pendidikan. Kemdikbud diamanahkan untuk menyelesaikan regulasi pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintahan Kab/kota kepada Pemerintah Provinsi, sementara kemdagri, BKN, dan BPKP serta Kemdikbud secara sinergis memproses penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen dari Pemerintah Kab/Kota kepada Pemerintah Provinsi. (tws, foto:Dwi: humas)

 

Kategori: