Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on November 04, 2014

Jakarta, 4 Nopember  - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK), Puan Maharani meminta kepada pemerintah daerah yang memiliki sistem jaminan sosial yang sama dengan Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar milik pemerintah pusat untuk bersinergi.

"Kami berharap segera dilakukan sinergi di tiap daerah yang punya kartu yang mirip dengan KIS dan KIP, supaya tahun depan sudah bersinergi dengan baik," ujar Puan di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Seperti diketahui, program pemerintah pusat seperti dilansir laman Tribunnews.com.,  soal layanan kesehatan dan pendidikan memiliki kesamaan dengan program yang digulirkan oleh pemerintah daerah, salah satunya Pemprov DKI Jakarta yang memiliki program Jakarta Sehat dan Jakarta Pintar.

Mengenai bentuk payung hukum, Puan mengungkapkan pihaknya masih menyusun seperti apa bentuk nantinya, apakah Keputusan Presiden (Keppres) atau Instruksi Presiden (Inpres).

"Nanti bisa dalam bentuk Keppres atau juga Inpres," ucap Puan.

Siapkan Payung Hukum Kartu Sakti Jokowi

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada Selasa (3/11/2014) kemarin. Pengadaan ketiga kartu tersebut ternyata masih belum memiliki payung hukum.

Menjawab masalah itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengaku tengah menyiapkan payung hukum untuk program jaminan sosial tersebut. "Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kami lakukan," ujar Puan usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (4/11/2014).

Menko PMK menyebutkan, seperti dilansir laman Cnn Indonesia,  payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS nantinya bisa berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres).

Dalam kesempatan lain, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyampaikan, KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), selaku pengelola JKN, juga telah meminta agar segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) karena adanya kartu baru. "Perpresnya sedang diusahakan sama Menko PMK," kata Nila.

Pemerintah berencana menggunakan dana yang dihemat dari pemangkasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk membantu 15,5 juta keluarga miskin yang membutuhkan. pemerintah mengklaim inventarisir jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sudah dilakukan, tinggal mengeksekusi pelaksanaannya saja. (Tn/Cnni/Gs).