Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 08, 2017

Jakarta (08/12) – Usai memimpin Rakor Tingkat Menteri (RTM) tentang persiapan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) dan Bansos Beras Sejahtera (Rastra) Tahun 2018, sore ini, Menko PMK, Puan Maharani langsung menggelar RTM membahas pembangunan desa melalui program padat karya dana desa dan program kementerian. RTM ini bertempat diruang rapat Lt. 1, Kemenko PMK, Jakarta.

Dalam pengantarnya, Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah terus mendorong optimalisasi dana desa untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dengan memberikan afirmasi pada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin serta tingkat stunting yang tinggi.

"Sesuai arahan Bapak Presiden agar pemanfaatan dana desa salah satunya untuk penciptaan lapangan kerja di desa melalui program padat karya," ungkap Menko PMK.

Menko PMK menjelaskan bahwa setidaknya 9 Kementerian/Lembaga terlibat dalam kerja bersama membangun desa maka peran koordinasi dan sinkronisasi Kemenko PMK sangat strategis. Kementerian/Lembaga yang masing-masing telah memiliki program untuk daerah, selanjutnya akan disandingkan atau diintegrasikan dengan program padat karya. Sehingga di tahun 2018 terdapat program padat karya berbasis dana desa dan program padat karya berbasis program/kegiatan Kementerian/Lembaga. Dengan demikian hasil pembangunan desa akan lebih terlihat dan nyata dirasakan oleh masyarakat.

Lebih lanjut, Menko PMK mengungkapkan untuk padat karya melalui dana desa tahun 2018, Pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp.60 Triliun. Penetapan prioritas penggunaan dana desa didasarkan pada prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan pendayagunaan sumberdaya alam desa, mengutamakan tenaga, pikiran dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal. Penggunaan dana desa paling sedikit sebesar 30% wajib digunakan untuk menciptakan lapangan kerja di desa dan membayar upah. 

“Untuk padat karya melalui program Kementerian/Lembaga, akan dilaksanakan di 1000 desa lokasi percontohan pada sekitar 100 Kabupaten/Kota,” imbuh Menko PMK.

Sebelum menutup RTM, Menko PMK kembali menegaskan bahwa implementasi program padat karya juga membutuhkan dukungan dan komitmen pimpinan daerah. Diyakininya, program padat karya mampu meningkatkan penghasilan masyarakat desa yang pada gilirannya terwujud kesejahteraan masyarakat desa. Menko PMK mendorong dan berharap segenap pihak terus bergotong royong mengawal pelaksanaan program padat karya dana desa maupun yang bersumber dari program/kegiatan Kementerian/Lembaga. 

"Saya minta untuk disiapkakan SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan padat karya dan sudah diselesaikan sebelum libur Natal dan Tahun Baru, sehingga pada Januari 2018 sudah ditetapkan dan siap target 100 desa di 10 Kabupaten," pintanya.

Hadir dalam RTM antara lain: Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Putro Eko Sandjojo, Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga, Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, Sekretaris Eksekutif TNP2K, Bambang Widianto, serta perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya.