Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 16, 2014

Jakarta, 16 Desember  - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah resmi menunda pemberlakuan Kurikulum 2013. Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara Menko PMK dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan, untuk keperluan pengkajian ulang.

"Memang saat ini sedang dikaji dulu apakah Kurikulum 2013 itu memang bisa diterapkan oleh semua sekolah," ujar Menko PMK di Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Menurut Menko PMK, seperti dilansir laman Merdeka.com, tidak semua sekolah ternyata dapat menerapkan Kurikulum 2013. Menurut dia, hanya 2.000 sekolah di seluruh Indonesia yang dapat menerapkan kurikulum tersebut.

Atas hal itu, Menko PMK menerangkan pemerintah memberikan batas waktu bagi setiap sekolah untuk menyatakan sanggup atau tidak dalam menjalankan Kurikulum 2013. Batas waktu tersebut berlaku sampai Januari 2015.

"Sementara bagi yang tidak siap, kami persilakan menggunakan kurikulum tahun 2006," ungkap dia.(Mc/Gs).