Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 30, 2016

Jakarta (30/06) – Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Tanjung Priok menghibahkan 21.847,22 kg daging sapi asal Australia kepada masyarakat. Penghibahan ini secara simbolis dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Daging Sapi itu disita oleh Bea Cukai Tanjung Priok pada 30 dan 31 Mei 2016, dikarenakan PT SNJ dan PT ABU sebagai importer melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 05/M-DAG/PER/1/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan sebagaimana tertera pada lampiran III dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 59/Permentan/PK.210/11/2015 tentang karkas, daging, dan/atau olahan lainnya ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Nah, berdasarkan peraturan, daging sitaan itu bisa saja untuk dimusnahkan atau dihibahkan. Namun pemerintah memilih opsi dihibahkan. Menurut Menko PMK, pemerintah meyakini bahwa daging sitaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat mengingat Hari Raya Idul Fitri 1437 H sudah di depan mata. Hibah juga sangat berguna bagi mereka yang memiliki akses terbatas mengkonsumsi daging.

Karena itu pula, daging sapi ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Panti Sosial Pemerintah dan swasta binaannya. Menko PMK berharap agar Kemensos dapat secepatnya menyalurkan daging hibah dari Bea dan Cukai secara merata.

Terkait kualitas daging, Menko PMK menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengingat daging beku itu telah dilengkapi dengan hasil pemeriksaan karantina, sertifikat halal dan jaminan mutu sehingga aman untuk dikonsumsi

Editor : Siti Badriah

Reporter : Ponco Suharyanto

Fotografer : Achmad Soleh