Solo, Jateng (01/04)--- Peran Pendamping PKH, selain memastikan bahwa Bansos yang diberikan tepat sasaran dan tepat manfaat, adalah juga memiliki tugas yang sangat penting dalam membangun keluarga Indonesia yang mandiri. SDM PKH sebagai garda terdepan pelaksana program PKH merupakan individu-individu pilihan dan memiliki peran penting dalam terlaksananya program Pemerintah. Maka, kemudian diperlukan peningkatan kapasitas untuk memastikan SDM PKH senantiasa mendapat pengarahan dan perkembangan terbaru.
Sebagai salah satu upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat, Program Keluarga Harapan (PKH) telah memperlihatkan adanya kemajuan signifikan. Angka kemiskinan menurun dari 10,96% pada September 2014 menjadi 9,66% per September tahun 2018, sementara gini rasio turun dari 0,41 menjadi 0,384 pada periode yang sama. “Pencapaian tersebut tidak lepas dari peran seluruh SDM PKH dengan memastikan bantuan tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu dan tepat jumlah,” kata Menko PMK, Puan Maharani, dalam arahannya saat bersilaturahmi dengan para Pendamping PKH se-Solo Raya dan Sragen, di gedung Grha Wisata Niaga, Kota Surakarta, Senin siang. Turut mendampingi Menko PMK antara lain, Walikota Surakarta, Bupati klaten, Anggota DPR RI, dan Jajaran Deputi serta Staf Khusus Menko PMK.
Dalam rangka meningkatkan kualitas PKH, menurut Menko PMK, SDM PKH perlu ikut melakukan edukasi dan sosialisasi kepada KPM dalam Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Dengan P2K2 ini peran dan wawasan para pendamping PKH dapat dipertajam terutama mengenai Perilaku hidup sehat dan bersih; Penanggulangan stunting; Pentingnya pemenuhan gizi seimbang; Pentingnya pendidikan anak; Pemberdayaan ekonomi keluarga; dan lain sebagainya.
Selain itu, para Pendamping PKH juga diminta Menko PMK dapat meningkatkan edukasinya kepada masyarakat penerima manfaat PKH agar dapat secara bertahap menjadi mandiri. Juga, dapat terus memperbarui berbagai informasi terbaru berkaitan dengan program-program Pemerintah di Kementerian yang dapat membekali KPM untuk membangun kemandirian ekonomi keluarga, seperti Program KUBE di Kemensos; Program Pemberdayaan UMKM di Kemenkop; Program Ketahanan Pangan Komunitas di Kementan; dan lain sebagainya. “Oleh karena itu, pendamping-pendamping PKH teruslah bekerja dengan hati dan dedikasi yang tinggi, bimbinglah KPM agar dapat menjadi mandiri,” imbau Menko PMK menutup arahannya.
“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai perpanjangan kontrak pendamping PKH agar tidak lagi setiap tahun tetapi lebih dari itu, tentunya dengan menetapkan kriteria dan perhitungan yang tepat. Semua masukan pendamping kami tampung, yang berkinerja baik akan mendapatkan yang terbaik juga,” kata Menko PMK lagi usai berinteraksi langsung dengan perwakilan pendamping PKH se-Solo Raya.
Kebijakan Pemerintah untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu salah satunya diwujudkan melalui PKH. Keluarga yang berhak menerima bantuan sosial PKH adalah ibu hamil/nifas, anak balita di bawah 6 tahun, anak SD, SMP, SMA, lanjut usia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat.
Pada tahun 2019 ini, Bantuan Sosial PKH diberikan kepada 10 Juta KPM dengan total alokasi anggaran mencapai Rp34,4 T. Penyaluran PKH menggunakan skema non flat dengan peningkatan jumlah indeks bantuan per komponen. Sebelumnya KPM PKH menerima bansos sebanyak Rp1.890.000 per tahun, tetapi dengan skema non flat, nilai maksimal yang diterima oleh KPM PKH bisa mencapai Rp10.150.000 per tahun. Dengan skema non flat, pendamping PKH dapat melaksanakan verifikasi kewajiban KPM dengan optimal. Kewajiban KPM di antaranya kehadiran siswa di fasilitas pendidikan sebesar 85% dan ibu hamil serta anak balita memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan. (*)
Foto : Tri Wahyu S
Kategori:
