Kuala Lumpur (13/03)--- Usai mengunjungi Sekolah Indonesia Kuala Lumpur dan memberikan bantuan peralatan komputer, rombongan dari Kemenko PMK bergerak menuju titik kunjungan berikutnya untuk meninjau langsung penampungan sementara TKI illegal dan menggelar rapat khusus bersama menteri kesehatan dan duta besar RI untuk Malaysia, serta pejabat terkait lainnya yang turut dalam rombongan.
“Saya akan mencoba dengan berbagai cara bersama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya masalah kesehatan, yang dialami para TKI illegal yang saat ini sedang ditangani KBRI di Kuala Lumpur,” demikian penegasan Menko PMK dalam dialog mengenai TKI dan Kesehatan di KBRI Kuala Lumpur
Sesuai dengan Program Nawacita, tambah Menko PMK, yang menyatakan bahwa Negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada WNI di manapun berada, termasuk yang sedang mengadu nasib di luar negeri, perlindungan itu juga diberikan kepada TKI illegal di Malaysia yang diperkirakan mencapai 1,3 juta orang tetapi jika ditambah dengan mereka yang illegal jumlahnya dapat mencapai tiga kali lipatnya.
Dari jumlah yang illegal itu, sekitar 108 orang kini berada di tempat penampungan sementara KBRI Kuala Lumpur dan banyak yang sudah mengidap penyakit menular. Jika tidak segera ditangani, akan membahayakan diri mereka dan dapat menular ke orang lain jika kembali ke Tanah Air. Mereka banyak yang mengidap penyakit menular seperti TBC, meningitis, kanker serviks, herpes dan bahkan ada pula yang sudah positif AIDS. Menurut Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek, sebagai wujud dari tanggung jawab Negara, Pemerintah akan berupaya mencari jalan keluar secepatnya terhadap masalah kesehatan para TKI illegal, baik yang sekarang ditangani KBRI maupun mereka belum sempat didata secara akurat. Menkes menyayangkan bahwa masalah TKI semestinya tidak akan sekompleks seperti ini apabila seluruh proses pemberangkatan, termasuk persyaratan kesehatan mereka, dilakukan dengan teliti dan penuh tanggung jawab.
Menko PMK menekankan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), berbagai langkah koordinasi telah dan terus digalakkan untuk mencegah dan mengatasi permasalahan TKI illegal yang saat ini sudah banyak tersangkut perdagangan orang. Tak kalah pentingnya adalah upaya penegakan hukum sebagai implementasi UU no 27/ 2007 tentang TPPO.
Kategori: