Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on August 13, 2014

Jakarta,13 Agustus -  Sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, berbagai kontroversi pun muncul. Pasalnya, PP ini memuat aturan tentang aborsi bagi korban kekerasan seksual.
Seperti dilansir situs Liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) HR. Agung Laksono menilai, aborsi yang dimaksud PP bisa dimaksudkan untuk menjaga keselamatan jiwa orangtua dan sebagainya.
"Aborsi dalam keadaan umum memang harus kita cegah dan dilarang. Kode etik kedokteran juga menyatakan boleh. Tapi dalam kasus tertentu, aborsi boleh dilakukan untuk menjaga keselamatan jiwa orangtua dan mestinya bisa dipahami tindakan medis," ungkapMenko Kesra di sela-sela Musyawarah Nasional MUI yang berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan aturan Presiden, Menko Kesra menegaskan, perlu adanya penguatan pengawasan termasuk dokter-dokter diberikan bimbingan.
"Dokter harus ada keahlian dalam spesialisasi itu agar tidak ada yang melanggar aturan," tegas Menko Kesra.(L6c/Gs).