Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on July 14, 2014

Jakarta, 14 Juli - Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar telah melaporkan pemberian hadiah berupa kurma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Beratnya masing-masing mencapai 9 ton.

Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, kurma dengan berat total 18 ton tersebut diberikan oleh Atase Agama Kedutaan Arab Saudi.

"Kurma sekarang di Pelabuhan Tanjung Priok, masih dianalisis KPK," kata Giri melalui pesan singkat, Senin (14/7/2014), seperti dilansir laman Kompas.Com..

Menurut Giri, pemberian kurma itu dilaporkan Menag dua pekan lalu, sedangkan Wamenag melaporkannya pada pekan lalu. Selanjutnya, KPK akan menganalisis apakah pemberian kurma tersebut berpotensi konflik kepentingan atau tidak.

Jika iya, maka negara akan menyita kurma tersebut. Namun jika tidak, KPK akan mengembalikan hadiah berupa kurma yang sudah dilaporkan.

Pemberian kurma dalam jumlah besar kerap diterima Kemenag selama bulan Ramadhan. Giri mengakui, hampir setiap tahun Menag melaporkan pemberian kurma dari Arab Saudi. Dua tahun lalu, Kemenag diberitakan menerima satu kontainer kurma.

Setelah diteliti KPK, pemberian kurma oleh Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut tidak tergolong gratifikasi. KPK pun memberikan kembali kurma yang dilaporkan itu ke Kementerian Agama. (Kc/Gs)