Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on June 25, 2015

Jakarta (25/06)--- Deputi VII bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan, Wahnarno Hadi (sebelah kiri, nomor tiga dari depan) membuka acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi mengenai Undang-undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Otoritas Jasa Keuangan selaku pelaksana sosialisasi menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan Mikro, Suparlan.

Dalam sosialisasi itu, OJK mengharapkan semua Lembaga Keuangan Mikro binaan Kementerian dan lembaga negara agar segera menguatkan dan mengembangkan diri lewat perijinan berbadan hukum serta menata dengan baik managerialnya. OJK berjanji akan memfasilitasi LKM terutama yang telah mengumpulkan dana masyarakat untuk mendaftarkan perijinannya. OJK juga menyatakan kesediaannya memberikan aneka pelatihan mulai dari laporan keuangan, manajemen pengembangan usaha, dan tata kelola.

Rakor dan Sosialisasi ini selain dihadiri oleh jajaran Kedeputian VII juga dihadiri oleh kementerian dan lembaga negara seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Sosial, Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BKKBN, BPS, dan sebagainya. (IN)