Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 19, 2017

Kuta (19/05) – Pemerintah pusat dan daerah harus satu suara dan tindakan terkait pelestarian dan pengelolaan warisan budaya. Demikian diungkapkan oleh Asisten Deputi Warisan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pamuji Lestari dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Sebagai Basis Pembangunan Budaya dan Karakter Bangsa.

Pamuji menerangkan, jika pemerintah pusat bersemangat dalam hal pelestarian dan pengelolaan warisan budaya, sebaiknya pemerintah daerah juga harus bersemangat. Sebabnya, pemerintah daerah lebih mengetahui prioritas dan potensi dalam pelestarian serta pengelolaan warisan budaya di daerahnya. Karena itulah sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah harus lebih kuat untuk hal itu. Kemenko PMK sendiri, sebutnya, akan terus menjalankan fungsi Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) terkait Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya.

Berdasarkan SK Menko PMK Nomor 20 Tahun 2016 terkait pola koordinasi pelestarian dan pengelolaan warisan budaya dan alam Indonesia misalnya, Kemenko PMK harus mengkoordinasikan Kementerian/ Lembaga (K/L) yang diantaranya, Kemendagri, KKP, Kementan, KLH, Kemendikbud, Kementerian PPN/Bappenas, Kemensos, Kominfo, Kemen PUPERA hingga Kemenpar. Atas dasar itu pula kemudian dibentuklah Tim Koordinasi Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Indonesia.

Perlu diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan terluas yang dihuni lebih dari 300 suku bangsa, mempunyai 742 bahasa dan dialek sehingga merupakan laboratorium antropologi terbesar di dunia. Indonesia juga memiliki 64.844 peninggalan purbakala (berupa 11.616 situs dan 53.228 benda bergerak) , sekitar 1,16% atau 749 telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hingga kini, sudah 16 warisan dunia UNESCO terdapat di Indonesia yang terdiri dari warisan budaya, warisan alam dunia dan warisan budaya tak benda.

Rinciannya, 4 warisan budaya terdiri dari candi Borobudur, candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran dan Subak Bali. 4 Warisan Alam Dunia diantaranya, TN Ujungkulon, TN Komodo, Tropical Rainforest of Sumatera (TRHS), TN Lorentz. Termasuk 8 warisan budaya tak benda seperti batik, keris, angklung, batik pekalongan, wayang, tari saman, noken tari tradisi Bali. Hingga kini menurut Pamuji, Indonesia juga memiliki 18 tentative list daftar warisan dunia untuk UNESCO. Warisan budaya yang telah terdaftar di UNESCO pun, jelas Pamuji harus dijaga kelestariannya agar status warisan dunia tak tercemar. Karena itulah, sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah diperlukan untuk menjaga nama warisan dunia UNESCO yang ada di Indonesia. Kemenko PMK, sebut Pamuji, juga menjalankan fungsi KSP terkait Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya dengan menggelar Pekan Produk Budaya Indonesia (PPBI). Kemenko PMK sendiri telah menggelar test event PPBI pada awal April lalu.

Rakor Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Sebagai Basis Pembangunan Budaya dan Karakter Bangsa menghadirkan 5 narasumber. Selain Pamuji Lestari, hadir Asisten Deputi Kepemudaan Kemenko PMK Alfredo Sani Fenat, Asisten Deputi Nilai dan Kreatifitas Budaya Kemenko PMK Iwan Eka Setiawan, perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali I Wayan Muliarsa dan Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Ida Ayu Putri Masyeni. PS

Kategori: