Jakarta (30/4) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) ditunda hingga proses pemilihan presiden (pilpres) 2019 selesai. Akan tetapi, pemerintah tetap berupaya mengoptimalkan beberapa kebijakan terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.
Kebijakan yang dimaksud antara lain, Undang-Undang (UU) Desa, UU Pokok Agraria, UU Wilayah Pesisir, serta beberapa UU lain yang juga mengatur tentang pemenuhan hak-hak masyarakat hukum adat.
Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Herbert Siagian mengatakan bahwa meskipun pembahasan RUU MHA ditunda, bukan berarti pemerintah abai.
“Kami (Kemenko PMK) akan mendorong supaya ini bisa dipercepat. Pertimbangan ditunda (pending) sampai pilpres juga kan tidak lama, jadi mari coba respon secara positif dengan mengecek poin per poin yang ada dalam draft,” ujarnya saat diskusi bersama sejumlah kementerian/lembaga (k/l) di Ruang Rapat Lantai 6, Kemenko PMK, Jakarta (30/4).
Perwakilan k/l yang hadir dalam diskusi tersebut, diantaranya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat kedeputian di lingkungan Kemenko PMK, serta R Yando Zakaria dari Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat.
“Sambil menunggu kapan waktu yang tepat kita bahas ini (RUU MHA) lagi, tidak menutup kemungkinan akan ada perluasan terhadap isu-isu. Kebijakan itu kan sifatnya kompromi, maka harus melibatkan banyak pihak dan harus mengakomodir semuanya,” tutur Herbert.
Pendiri dan Peneliti Pusat Kajian Etnografi Hak Komunitas Adat R Yando Zakaria mengaku sangat menyayangkan keputusan untuk menunda pembahasan RUU MHA. Apalagi, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak era kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Sudah 15 tahun RUU ini dibahas. Kalau ditunda karena hal-hal sifatnya mikro seperti free rider, tentu sangat disayangkan,” cetusnya.
Begitu juga dengan UU Pokok Agraria yang hanya berlaku di luar kawasan hutan. Ia menilai kebijakan tersebut kurang tepat lantaran 33 ribu desa dan juga 40-60 juta masyarakat adat berada di dalam kawasan hutan.
“Ini perlu jadi perhatian. Kalau yang 33 ribu ini bisa disinergikan dengan program perhutanan sosial yang ada saat ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Program perhutanan sosial digagas oleh Presiden Jokowi, menurut R Yando, dapat menjadi kantung pengaman sehingga kawasan hutan yang ditempati masyarakat adat bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan, per-April 2019, sudah ada 49 hutan adat terpusat di Jambi, Kalimantan Barat, Banten, Bali, dan Sulawesi. Seluruh ruang kawasan konservasi terbuka untuk seluruh MHA dengan catatan subyek dan obyek yang jelas.
Foto & Reporter : Rahmad & Puput
Kategori: