Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on January 04, 2015

Jakarta, 4 Januari  - Pemutusan kontrak tenaga fasilitator dan konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd), dinilai justru kontraproduktif.

Anggota DPR RI  Budiman Sudjatmiko seperti dilansir laman Tribun News, mengatakan, kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tersebut akan merugikan masyarakat desa, dan meningkatkan jumlah pengangguran.

Kritik tersebut, menyusul keputusan untuk memberhentikan ribuan fasilitator dan konsultan PNPM MPd tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan pusat, per tanggal 31 Desember 2014.

"Kebijakan itu kontraproduktif. Saya menilai, setidaknya ada enam dampak negatif dari kebijakan tersebut," tutur Budiman Sudjatmiko dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (3/1/2015).

Pertama, kata dia, berdampak negatif terhadap akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban uang negara yang diserahkan langsung kepada masyarakat desa dengan batas akhir Per April 2015.

Kedua, per Desember 2014, masih terdapat Rp 1 triliun lebih uang yang telah cair dari KPPN masih di rekening Unit PengelolaKegiatan (UPK) Kecamatan belum diserahkan kepada masyarakat desa.

"Selanjutnya, ketiga, Masih sepertiga lebih pelaksanaan PNPM MPd yang belum diserahterimakan kepada masyarakat desa dalam Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)," terangnya.

Keempat, terdapat 16 ribu fasilitator/konsultan di tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Pusat per 1 Januari 2015 tidak mempunyai kewenangan lagi untuk fasilitasi kelanjutan penyelesaian pekerjaan PNPM MPd sehingga pelaksanaan PNPM MPd dalam kondisi status quo.

Kelima, pemutusan hubungan fasilitator/konsultan ternyata juga diikuti masa berakhirnya satuan kerja (Satker) PNPM MPd ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional. Kondisi ini juga berakibat program ini harus dikendalikan langsung oleh bupati wali kota.

"Terakhir, secara keseluruhan, dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjwaban keuangan negara  program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari," tandasnya.(Tn/Gs).