Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on December 12, 2014

Jakarta, 12 Desember  - Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar sedang dikaji oleh beberapa kementerian. Kajian ini dimaksudkan untuk mendorong kinerja Pemerintah Daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamadya dalam mencapai SPM.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad seperti dilansir laman Tribun News, mengatakan, persoalan di daerah terkait pendidikan tidak banyak berubah. Menurutnya, SPM akan membantu penyelesaian di daerah asalkan pemerintah daerah mempunyai kesadaran.

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat telah membantu untuk meningkatkan SPM. Pemerintah pusat telah melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah agar 27 indikator SPM pendidikan dasar bisa dipenuhi.

"Ini harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal dan kewajiban pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten," kata Hamid.

Direktur Pendidikan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Subandi menambahkan, SPM telah direncanakan Bappenas untuk mewujudkan visi misi pemerintah tentang wajib belajar 9 tahun.

"Pemenuhan hak yang harus diperoleh dan mendapatkan akses pendidikan sehingga mutu bisa tercapai," kata Subandi.

Sementara, Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Komarudin Amin mengatakan, SPM merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap, SPM bisa menjadi masukan bagi pemerintah daerah. Terlebih madrasah memberikan sumbangsih kepada kemajuan pendidikan sebesar 20 persen.(Tn/Gs).