Jakarta, 25 Juni - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) membantah tudingan berbagai kalangan bahwa pemerintah yang terdiri dari Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan tidak becus menghitung data orang miskin dan tidak mampu yang menjadi acuan penambahan dan pengurangan dalam penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diperbarui pada bulan Juli mendatang.
Hal tersebut pun berdampak pada pengurangan jumlah peserta PBI JKN yang awalnya berjumlah 86,4 juta menjadi 80,2 juta peserta yang akan ditetapkan pada juli mendatang.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), HR. Agung Laksono, mencoba meluruskan bahwa pendataan peserta PBI itu tidak dilakukan oleh Kemensos, Kemenkes maupun BPJS Kesehatan.
Melainkan, pendataan PBI sebanyak 86,4 juta tersebut dan juga akan dipakai untuk pengurangan maupun penambahan peserta PBI yang akan ditetapkan Juli mendatang, merupakan data hasil koordinasi dari Kemensos, Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kemenkeu dan Kemendagri yang nanti itu menjadi dasar pengambilan keputusan.Hal tersebut sebagaimana dirilis laman Harian Terbit, Selasa (24/6/2014).
Setelah diputuskan berapa jumlah peserta PBI yang nantinya akan ditetapkan dengan acuan dari data sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), lanjutnya, data tersebut diserahkan ke Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang juga nantinya data tersebut menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan berbagai hal yang berhubungan dengan kemiskinan.
"Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) nya di Kemensos, dari mana angka itu (80,2 juta peserta PBI) ? Dari TNP2K. Jadi yang betul satu pintu saja yaitu TNP2K. Itu hasil dari verifikasi sensus BPS di verifikasi lahirnya data TNP2K. Maka dipakai dasar untuk raskin, PBI dan sebagainya," jelas Menko Kesra HR. Agung Laksono di kantor Kemenko Kesra, Senin (23/6/2014).
Menko Kesra mengakui, adanya pengurangan peserta PBI yang akan ditetapkan pada Juli mendatang. Namun, katanya, data tersebut belum data akhir. "Maksudnya data orang miskin ini harus betul-betul di cek, apakah sesuai dengan di lapangan ? Yang 86,4 juta peserta PBI saja masih ada rakyat kita yang tergolong miskin mendekati miskin belum terdaftar sebagai peserta PBI kemudian protes," katanya.
Mantan Ketua DPR ini menambahkan, apabila pengurangan peserta PBI benar menjadi 80,2 juta, maka anggaran untuk PBI JKN sebesar Rp19,9 triliun itu, tidak terserap seluruhnya dan harus dikembalikan ke kas negara.
"Waktu ke waktu, data orang miskin harus didata terus melalui musyawarah desa. Memang dianjurkan untuk melakukan updatetin secara keseluruhan ada pengurangan 6,2 juta PBI," ungkapnya.
Dia menuturkan, sampai saat ini acuan pemerintah dalam penetapan peserta PBI, masih berdasarkan alokasi 86,4 juta peserta PBI dengan anggaran Rp19,9 triliun dengan catatan orang miskin dapat preminya Rp19.500. Namun, katanya, jumlah penduduk miskin yang menurun tentunya menjadi harapan seluruh pihak. "Makanya program PBI ini akan sukses kalau tepat sasaran," harapnya.(Ht/Gs).
Kategori: