Jakarta (14/3) --- Pemerintah terus mendorong dukungan dana daerah untuk PKH. Demikian yang terungkap dari rakor dukungan dana daerah untuk PKH yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta rabu pagi.
Dalam pembukaannya, Togap menjelaskan bahwa program keluarga harapan adalah program bantuan prioritas pemerintah yang ditujukan kepada keluarga miskin. Lebih lanjut dijjelaskan bahwa sampai tahun 2016 terdapat 5 komponen sasaran bantuan Pemerintah dalam bentuk PKH yakni Ibu Hamil, balita, SD, SMP dan SMA. Kemudian pada tahun 2017 Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial telah mengeluarkan kebijakan baru bahwa orang yang menerima bantuan PKH ditambah 2 komponen sasaran bantuan yakni kategori disabilitas berat yang kurang mampu dan orang lanjut usia (lansia) yang kurang mampu juga akan dijamin oleh bantuan .
Dijelaskannya bahwa dasar hukum pendanaan PKH terdapat pada peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 57 bahwa sumber Pendanaan PKH berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kemudian didalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 juga dijelaskan tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyediaan alokasi dana digunakan untuk menyediakan kantor sekretariat, menyediakan fasilitas pendukung sekretariat, dana operasioanal SDM PKH, cetak/Penggandaan/operasional pengiriman formulir faskes, fasdik, kesos dan seterusnya. Selain itu, sosialisasi PKH tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota Kecamatan dan Kelurahan/Desa, rakornis teknis PKH Kab/Kota dengan Dinas dan Lembaga terkait, pemantapan/Capacity Building SDM PKH serta mendukung Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS).
Termasuk untuk honor Timkor Terknis PKH Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan, studi banding ke ke Kabupaten/Kota pelaksana PKH terbaik,m embentuk layanan Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM) PKH di Provinsi dan Kabupaten/Kota, kegiatan Monitoring dan Evaluasi pelaksana PKH di Kabupaten/Kota juga mensinergikan program penganggulan kemiskinan lainnya khususnya yang didanai APBD. “Tahun lalu nilai bantuan keluarga penerima manfaat PKH itu flat, dan tahun ini bantuan akan di kondisikan sesuai dengan jumlah keluarga dan kebutuhannya sehingga setiap keluarga akan menerima nilai bantuan yang berbeda-beda dan akan diberikan 4 kali dalam setahun,” ujar Togap.
Dalam penutupnya, Togap mengharapkan agar langkah-langkah selanjutnya K/L yang terlibat dapat terus komitmen untuk terus menyampaikan progress dan mengadakan pertemuan kembali karena penyusunan APBD juga memiliki deadline. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari Kemensos, Kemendagri, Bappenas,TNP2K dan beberapa perwakilan lainnya.
Foto & Reporter : Rieska C
Kategori:
