Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 14, 2020

Jakarta (14/2) -- Seiring telah ditetapkannya daerah tertinggal yang terentaskan tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT No. 79/2019, pemerintah kembali akan menetapkan jumlah daerah tertinggal untuk dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Namun hingga saat ini, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang mestinya telah terbit sebelum Perpres RPJMN Tahun 2020-2024 urung rampung.

Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan Perdesaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Awal Subadar menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan upaya percepatan agar Perpres Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 segera terbit.

"Kita sepakat bahwa memang Perpres ini harus segera terbit. Mohon kepada Kemendes PDTT agar secepatnya melayangkan surat untuk harmonisasi ke Kemenkumham paralel dengan penyempurnaan draft yang akan kita lakukan," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi Perpres Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Hasil rapat menyepakati bahwa target penetapan perpres akan dapat dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Persiapan dokumen, mulai dari surat harmonisasi ke Kemenkumham hingga draft Perpres Penetapan Daerah Tertinggal 2020-2024 akan segera diselesaikan dalam pekan depan.

"Untuk secara legalnya kita serahkan ke Kemenkumham. Yang jelas, kita akan memaksimalkan prosesnya sehingga tidak perlu berlama-lama lagi melakukan rapat pembahasan tentang perpres ini," tukas Awal.

Pada rapat tersebut, hadir sejumlah perwakilan kementerian/lembaga seperti Kemendes PDTT, Kemendagri, Sekneg, Bappenas, dan lainnya.

Kategori: