Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on August 02, 2019

Jakarta (2/8) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan pertemuan lintas kementerian/lembaga membahas Tindak Lanjut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kesehatan Kerja di Ruang Rapat Lantai 3, Kemenko PMK, Jakarta (2/8).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menekankan bahwa kebijakan apapun yang nantinya akan dikeluarkan, jangan sampai menghilangkan kepercayaan terhadap pemerintah sebagai pembuat kebijakan.

“Kita tentu inginnya cepat, tapi tetap harus mengutamakan isinya,” ujar Agus.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Ketahanan Gizi, Kesehatan Ibu dan Anak, dan Kesehatan Lingkungan Kemenko PMK Meida Octarina menjelaskan ada beberapa pasal yang masih perlu klarifikasi. Diantaranya, Pasal 2 ayat 2, Pasal 4 halaman 5, dan Pasal 9 halaman 8.

“Kita akan mengajukan ulang, kalau kita sudah melakukan pertemuan dengan inisiator awal. Kita sudah tanda tangan empat menteri, dan ini sudah ada matriks yang akan kita sampaikan.Tidak bertentangan dan sudah sinkronisasi,” papar Meida.

Pertemuan yang juga menghadirkan Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi itu menyimpulkan bahwa RPP sudah dalam bentuk harmonisasi dan sudah ditandatangani 3 (tiga) menteri, namun persoalan tidak bersifat substansi sehingga hanya perlu klarifikasi.

Deputi III dan Biro Hukum Kemenko PMK selanjutnya akan melaporkan kepada Staf Khusus Menko PMK.

Foto & reporter : Puput

Kategori: