Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 07, 2020

Foto : 

  • Novrizaldi

Jakarta (6/2) -- – Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang sangat banyak. Hampir 264 juta penduduk memadati Bumi Indonesia.Bermacam-macam penduduk ada di Indonesia, mulai dari yang muda, dewasa,tua, hingga yang istimewa yakni lanjut usia (lansia) dan yang berkebutuhan khusus (disabilitas). Khusus untuk lansia, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), pada 2018 jumlah lansia mencapai 24,48 juta jiwa.Untuk penduduk yang menyandang disabilitas menurut berdasarkan data Survei Penduduk antar Sensus (SUPAS) tahun 2019 disabilitas ini sudah mencapai 8,56% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 21,84 juta jiwa.Jika ditotal jumlah penduduk lansia dan disabilitas hampir seperempat dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia.

Karena itu, pemerintah sangat memfokuskan perhatiannya terhadap penduduk lansia dan disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan termasuk membuat kebijakan. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dalam hal ini Deputi Bidang  Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial melakukan sosialisasi kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas dan lansia mengenai pengembangan akses lingkungan inklusif bagi penyandang disabilitas dan lanjut Usia khususnya di Provinsi DKI Jakarta. 

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Ade Rustama menjelaskan, sosialisasi ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman dan komitmen komponen stakeholders pembuat kebijakan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan jajarannya untuk bersinergi memenuhi dan melindungi hak-hak disabilitas dan lanjut usia.

"Sosialisasi ini dilakukan mengacu pada UU No. 8/2016  tentang Penyandang Disabilitas yang ditujukan untuk menjamin pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan Lansia. Memang ada sejumlah hak yang harus kita penuhi tentunya dalam rangka memenuhi hak-hak yang bersangkutan," ujar Ade Rustama kepada para peserta kegiatan sosialisasi di Hotel Oria Jakarta, Kamis (6/2). 

Dalam beberapa kasus menurut Ade masih banyak ditemukan disabilitas dan lansia yang terasing dari kehidupan masyarakat dan juga akses yang terbatas untuk mereka. "Oleh karena itu kita butuh bresinergi baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk membuat kebijakan yang tepat dan inklusif," tuturnya.

Turut hadir menjadi narasumber dan menyampaikan sosialisasi kebijakan yakni perwakilan Kementerian Sosial, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perwakilan Kementerian Kesehatan serta perwakilan Dinas Sosial DKI Jakarta.Selain itu, turut hadir perwakilan dinas sosial, dinas pendidikan, dinas kesehatan dari berbagai kabuoaten/kota di DKI Jakarta menjadi peserta.

Satu persatu narasumber memaparkan kebijakan yang telah dan akan dilakukan untuk mengarusutamakan disabilitas dan lansia. Kemensos menjelaskan telah merancang roadmap untuk mengarusutamakan disabilitas dan lansia, Kemenkes merancang pelayanan kesehatan lansia, Kemendikbud merancang kebijakan pendidikan inklusif untuk penyandang disabilitas, dan Dinsos DKI memberikan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Ade Rustama berharap dengan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang baik bagi seluruh stakeholder untuk membuat kebijakan dan rekomendasi kebijakan yang diperlukan dalam memenuhi hak-hak disabilitas dan lansia. 

"Harapannya tentu agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pusat dalam membuat kebijakan inklusif disabilitas dan lansia. Muara akhirnya nanti kita harap kita bisa menguatkan kebijakan yang nantinya bisa menjadi program nasional," pungkas Ade.

Reporter: 

  • Novrizaldi